Anggaran Dipangkas, Komisi Informasi Pusat Tiadakan Indeks Keterbukaan Informasi
Komisi Informasi Pusat meniadakan pelaksanaan Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) pada 2026. Keputusan ini karena kebijakan efisiensi anggaran nasional yang berdampak pada ketersediaan pendanaan operasional program Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tersebut.
KIP mencatat anggaran IKIP dalam beberapa tahun terakhir mengalami fluktuasi. Pada 2021, anggaran tercatat sebesar Rp 6,52 miliar, kemudian turun menjadi Rp 5,96 miliar pada 2022. Pada 2023 dan 2024, anggaran sempat meningkat dan stabil di angka Rp 7,01 miliar.
Namun, tren tersebut berbalik pada 2025. Anggaran IKIP turun menjadi Rp 5,42 miliar dan bahkan mengalami pemblokiran hingga tersisa sekitar Rp 2,4 miliar. Kondisi ini makin menyusut pada 2026, ketika alokasi anggaran IKIP dipangkas menjadi Rp 500 juta.
Komisioner KIP Bidang Penelitian dan Dokumentasi, Rospita Vivi Paulyn, menjelaskan keterbatasan anggaran membuat pelaksanaan IKIP 2026 tidak memungkinkan untuk dilakukan.
Ia menjelaskan, KIP membutuhkan mekanisme pengukuran yang ketat dan objektif dalam menyusun IKIP. Proses tersebut mengharuskan pembentukan kelompok kerja (pokja) di 38 provinsi yang masing-masing terdiri dari lima orang, yakni komisioner Komisi Informasi daerah dan perwakilan unsur masyarakat.
Rospita mengatakan pokja tersebut bertugas mengumpulkan data keterbukaan informasi secara berjenjang, mulai dari tingkat provinsi hingga desa. Menurutnya, proses pengumpulan data itu menjadi fondasi utama dalam memastikan hasil IKIP akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dengan alokasi anggaran yang sangat terbatas tahun ini, KIP tidak dapat membiayai seluruh tahapan tersebut. "Penganggaran tidak bisa kami fasilitasi karena dengan anggaran Rp 500 juta itu tidak bisa menanggung 38 provinsi di tahun 2026 ini," kata Rospita dalam Media briefing di Kantor Komisi Informasi Pusat, Jakarta Pusat, pada Selasa (31/3).
Keterbukaan Informasi Tetap Wajib Dipenuhi
Rospita menyampaikan, meskipun pengukuran IKIP tidak dilaksanakan pada 2026, kewajiban keterbukaan informasi tetap melekat pada negara dan harus dijalankan oleh seluruh badan publik.
Ia menilai ketiadaan IKIP tahun ini tidak boleh ditafsirkan sebagai penurunan komitmen terhadap transparansi. Rospita mendorong pemerintah dan unsur badan publik tetap wajib menjalankan prinsip keterbukaan informasi dalam setiap pelayanan publik.
Menurutnya, tidak adanya pengukuran indeks justru harus menjadi momentum bagi badan publik untuk tetap memperbaiki tata kelola informasi secara mandiri. Harapan kami, ketika pengukuran Indeks Keterbukaan Informasi dilaksanakan kembali di tahun 2027, hasilnya sudah jauh lebih baik dari hasil pengukuran di tahun 2025," ujar Rospita.
Komisi Informasi Pusat memandang tahun 2026 sebagai momentum untuk melakukan konsolidasi sekaligus memperkuat kualitas keterbukaan informasi publik di seluruh Indonesia.
Tanpa adanya penilaian formal melalui indeks, KI Pusat menilai badan publik justru dituntut menunjukkan komitmen secara mandiri dalam menyediakan layanan informasi yang transparan, akurat, dan mudah diakses.
"Kami mendorong setiap provinsi untuk terus berinovasi, sehingga saat pengukuran kembali dilakukan pada 2027, Indonesia sudah siap dengan lompatan kualitas yang lebih tinggi,” tambah Rospita," kata Rospita.
Peniadaan pelaksanaan IKIP tahun ini menjadi momentum refleksi bagi KIP menyusul capaian IKIP 2025 yang mencatat skor 66,43 atau berada pada kategori sedang. Capaian tersebut menunjukkan keterbukaan informasi publik di Indonesia masih menghadapi sejumlah tantangan mendasar.
KIP mengidentifikasi rendahnya literasi publik sebagai salah satu persoalan utama. Masyarakat dinilai belum sepenuhnya memahami haknya untuk memperoleh informasi dari badan publik. Selain itu, kualitas dan ketersediaan informasi juga belum optimal karena banyak informasi yang tidak mutakhir dan belum sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Di sisi lain, KIP menilai komitmen pimpinan unsur badan publik serta kapasitas kelembagaan masih terbatas. Banyak instansi belum memahami peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) secara utuh, sehingga pelayanan informasi belum berjalan maksimal.
KIP juga menemukan masih adanya hambatan dalam akses informasi di sejumlah daerah. Pemohon informasi dan jurnalis dilaporkan masih menghadapi intimidasi, terutama saat mengakses isu-isu sensitif seperti anggaran dan kebijakan publik.
Selain itu, badan publik dinilai masih cenderung membatasi informasi. Dalam praktiknya, sejumlah Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK) justru memuat informasi yang seharusnya terbuka berdasarkan Peraturan Komisi Informasi.