YLBHI Duga Perwira Tinggi TNI Terlibat dalam Penyerangan Air Keras Andrie Yunus
Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia atau YLBHI menduga penyerangan terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus melibatkan perwira tinggi TNI. Sebab, empat pelaku yang tertangkap kamera pengawas tampak tenang saat melakukan penyerangan.
Ketua YLBHI Muhammad Isnur menduga akar rasa tenang yang ditunjukkan para tersangka adalah perintah langsung dari perwira tinggi TNI. Dengan demikian, seluruh tersangka merasa aman saat melakukan penyerangan lantaran akan mendapatkan kekebalan hukum.
"Terlebih, eksekutor penyerangan di lapangan merupakan perwira, berarti yang memerintahkan mereka merupakan perwira tinggi," kata Isnur di Gedung DPR.
Di samping itu, Isnur mencatat doktrin militer menetapkan anggota TNI tidak boleh melakukan tindakan apapun kecuali ada perintah. Karena itu, Isnur meyakini penyerangan yang dialami Andrie merupakan hasil rantai komando dalam tubuh TNI.
Pada kesempatan yang sama, Perwakilan Tim Advokasi untuk Demokrasi Alghifari Aqsa mengatakan berhasil mengidentifikasi 16 aktor yang dapat menjadi tersangka penyerangan terhadap Andrie.
Andrie menjelaskan 16 aktor tersebut merupakan hasil analisis pihaknya terhadap rekaman 37 kamera pengawas di sekitar titik penyerangan. Menurutnya, Kepolisian seharusnya memiliki analisis yang lebih komprehensif lantaran telah menganalisis rekaman hingga 87 kamera pengawas.
Andrie mengatakan 16 aktor tersebut kerap tertangkap kamera pengawas yang berbeda di sekitar titik penyerangan. Selain itu, 16 aktor tersebut berinteraksi secara langsung maupun tidak langsung dengan dua tersangka yang melakukan penyerangan langsung terhadap Andrie.
"Jadi, tim investigasi kami meyakini 100% 16 orang ini bagian dari operasi penyerangan Andrie," kata Alghifari.
Seperti diketahui, serangan itu terjadi tidak lama setelah Andrie menyelesaikan aktivitas advokasi publik, termasuk perekaman siniar bertema remiliterisasi dan judicial review Undang-Undang TNI di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Jakarta.
Koalisi juga menyoroti peran Andrie Yunus sebagai anggota Komisi Pencari Fakta (KPF) yang dalam lima bulan terakhir melakukan investigasi independen terhadap rangkaian demonstrasi dan kerusuhan pada Agustus 2025.
Laporan investigasi tersebut mengungkap berbagai temuan, termasuk penggunaan kekuatan yang dinilai tidak proporsional oleh aparat, penangkapan massal, dugaan penyiksaan, serta kriminalisasi aktivis dan warga sipil.
Koalisi masyarakat sipil menilai peristiwa tersebut tidak dapat dilepaskan dari kerja-kerja advokasi korban sebagai pembela HAM yang selama ini aktif mengungkap berbagai dugaan penyalahgunaan kekuasaan dan pelanggaran HAM di Indonesia.
Koordinator Badan Pekerja KontraS Dimas Bagus Arya mendorong legislator agar kasus yang dialami Andrie diselesaikan melalui pengadilan umum. Menurutnya, tidak ada satu pasal dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait pelimpahan kasus ke penyidik non pegawai negeri sipil.
"Saya cukup kecewa dengan apa yang disampaikan Direktur Reserse Kriminal Umum bahwa kasus ini sudah dilimpahkan di Puspom," kata Dimas.