BPJS Kesehatan menegaskan bahwa proses kredensialing dan rekredensialing fasilitas kesehatan menjadi salah satu mekanisme penting untuk memastikan kualitas layanan dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Proses ini dilakukan untuk memastikan setiap fasilitas kesehatan yang bermitra mampu memberikan pelayanan yang aman, berkualitas, dan sesuai dengan standar yang ditetapkan.

Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah mengatakan, seluruh fasilitas kesehatan yang ingin bekerja sama dengan BPJS Kesehatan wajib melalui proses kredensialing. Tahapan ini merupakan penilaian awal untuk memastikan fasilitas kesehatan memenuhi kualifikasi dalam memberikan layanan kepada peserta JKN.

“Dalam menjalin kerja sama, setiap faskes wajib melalui proses kredensialing. Ini merupakan tahap penilaian awal untuk memastikan fasilitas kesehatan memenuhi kualifikasi dalam memberikan layanan kepada peserta JKN,” ujar Rizzky, dalam keterangannya, Rabu (01/04).

Saat ini BPJS Kesehatan telah bekerja sama dengan 23.532 Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), seperti puskesmas, klinik, dan praktik dokter. Selain itu, terdapat pula 3.189 Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL), termasuk rumah sakit.

Menurut Rizzky, jumlah tersebut menunjukkan seluruh fasilitas kesehatan yang bermitra telah melalui proses seleksi dan penilaian. Dengan demikian, fasilitas kesehatan tersebut dinilai memenuhi kriteria dan layak memberikan pelayanan kepada peserta JKN.

Ia menjelaskan, dalam proses kredensialing dan rekredensialing, BPJS Kesehatan tidak bekerja sendiri. Penilaian dilakukan dengan melibatkan berbagai pihak, mulai dari dinas kesehatan hingga asosiasi fasilitas kesehatan yang memberikan penilaian secara objektif sesuai kompetensinya.

“Proses ini dilakukan secara transparan dengan melibatkan pihak terkait sesuai mandat regulasi Program JKN. Hasil penilaian didasarkan pada indikator yang terukur dan merupakan keputusan bersama tim, sehingga dapat dipertanggungjawabkan dan benar-benar mencerminkan kondisi riil di lapangan,” tegas Rizzky.

Rizzky menambahkan, rekredensialing dilakukan secara berkala sebagai bagian dari pengawasan dan pembinaan terhadap fasilitas kesehatan. Melalui mekanisme tersebut, fasilitas kesehatan diharapkan dapat terus meningkatkan kualitas layanan seiring dengan perkembangan kebutuhan kesehatan masyarakat.

“Kredensialing menjadi momentum evaluasi bagi faskes untuk terus berbenah dan beradaptasi. Kami ingin memastikan bahwa kualitas layanan tidak stagnan, tetapi terus meningkat,” imbuhnya.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Asosiasi Rumah Sakit Swasta Indonesia (ARSSI), Noor Arida Sofiyana menilai kredensialing tidak hanya menjadi pemenuhan aspek administratif, tetapi juga merupakan upaya bersama untuk menjaga kualitas layanan kesehatan.

Menurutnya, rumah sakit berkomitmen memenuhi berbagai indikator yang ditetapkan dalam proses kredensialing. Indikator tersebut mencakup kompetensi dan kecukupan sumber daya manusia, kesiapan sarana dan prasarana, serta kepatuhan terhadap standar akreditasi dan keselamatan pasien.

Ia juga menilai penguatan kredensialing yang mencakup indikator kinerja layanan, seperti waktu tunggu pasien dan integrasi sistem digital, menjadi langkah positif untuk mendorong pelayanan yang lebih efektif dan efisien. Transformasi digital yang terus didorong dinilai akan semakin memperkuat sinergi antara BPJS Kesehatan dan rumah sakit.

Lebih lanjut, Arida mendorong penguatan mekanisme kredensialing melalui digitalisasi proses dan penyempurnaan instrumen penilaian yang lebih menekankan aspek mutu layanan. Keterlibatan asosiasi dalam penyusunan indikator dan evaluasi sistem dinilai penting agar kebijakan yang dihasilkan semakin implementatif dan sesuai dengan kondisi di lapangan.

“Kami harap sinergi tersebut terus dilakukan sehingga asosiasi faskes dengan BPJS Kesehatan bisa menyamakan persepsi untuk menghadirkan pelayanan yang mengedepankan mutu bagi peserta," tegas Arida.

Dalam pelaksanaan kredensialing dan rekredensialing, BPJS Kesehatan menegaskan tidak memungut biaya apa pun. Jika masyarakat menemukan praktik yang tidak sesuai dengan aturan dan prosedur, laporan dapat disampaikan melalui portal https://wbs.bpjs-kesehatan.go.id/web/site/beranda dengan menyertakan kronologi kejadian serta bukti pendukung agar dapat segera ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.