Kemlu Kecam UU Israel yang Berlakukan Hukuman Mati Khusus Tahanan Palestina
Kementerian Luar Negeri mengecam persetujuan parlemen Israel atau Knesset yang mengesahkan undang-undang pemberlakuan hukuman mati terhadap tahanan Palestina.
Kemlu mengatakan aturan tersebut mencederai rasa kemanusiaan dan keadilan. Kemlu juga mengatakan UU tersebut bentuk pelanggaran hukum hak asasi manusia, Konvensi Jenewa Keempat, serta Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik.
"Pemerintah Indonesia mendesak Israel untuk segera mencabut undang-undang tersebut," demikian pernyataan resmi Kemlu di X, Kamis (2/4).
Indonesia juga menyerukan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan komunitas internasional untuk mengambil langkah tegas untuk melindungi rakyat Palestina.
"Indonesia menegaskan kembali dukungan penuh terhadap perjuangan rakyat Palestina untuk meraih kemerdekaan dengan Yerusalem Timur sebagai ibu kotanya," demikian bunyi pernyataan Kemlu.
Dikutip dari Antara, Knesset pada Senin (30/3) mengesahkan UU yang menjadikan hukuman mati sebagai hukuman bagi warga Palestina di Tepi Barat karena serangan mematikan terhadap warga Israel.
UU tersebut mewajibkan hukuman mati warga Palestina yang divonis bersalah atas pembunuhan warga Israel dengan niat merugikan negara tersebut. Namun, aturan tersebut tak berlaku bagi warga Israel yang membunuh warga Palestina.
UU tersebut juga mengatur pengadilan dapat menjatuhkan hukuman mati meski tak ada pengajuan oleh jaksa. Tak hanya itu, putusan bulat majelis hakim tak diwajibkan untuk menjatuhkan hukuman mati.