Kejagung Gunakan KUHAP Baru Ajukan Kasasi Terhadap Vonis Bebas Delpedro Dkk

ANTARA FOTO/Bayu Pratama S./rwa.
Majelis hakim membebaskan Delpedro Marhaen (kiri), Muzaffar Salim (kedua kiri), Syahdan Husein (kedua kanan) dan Khariq Anhar (kanan) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Jumat (6/3/2026).
Penulis: Andi M. Arief
Editor: Yuliawati
7/4/2026, 16.26 WIB

Kejaksaan Agung atau Kejagung akan mengajukan kasasi terhadap putusan bebas terhadap Direktur Lokataru Foundation Delpedro Marhaen dan tiga orang lainnya. Kejagung bakal menggunakan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP baru. 

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna langkah kasasi tidak bertentangan dengan Pasal 361 huruf C Undang-Undang No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Namun Anang tidak menjelaskan secara rinci apa pertimbangan utama peninjauan kembali kasus tersebut ke Mahkamah Agung.

"Delpedro dkk yang diputus bebas dalam pemeriksaan untuk upaya hukum tetap mengacu pada UU No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, sehingga terhadap perkara tersebut dilakukan upaya hukum kasasi," kata Anang dalam keterangan resmi, Selasa (7/4).

Anang menjelaskan proses pengadilan Delpedro dkk masih menggunakan UU KUHAP lama. Sebab, masa persidangan Delpedro dkk dimulai pada 16 Desember 2025 atau sebelum UU KUHAP baru berlaku pada awal 2026.

Adapun UU KUHAP baru menetapkan perkara yang sudah diadili dengan UU KUHAP lama dapat dilakukan peninjauan kembali.

Secara rinci, Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memberikan putusan bebas terhadap empat terdakwa bulan lalu, yakni Delpedro, Staf Lokataru Muzaffar Salim, Admin Gejayan Memanggil Syahdan Husein, dan Admin Aliansi Mahasiswa Penggugat Khariq Anhar.

Keempatnya dinilai tidak melakukan penghasutan ada demonstrasi Agustus 2025. Majelis Hakim menjelaskan putusan tersebut disebabkan oleh tidak adanya bukti upaya manipulasi maupun rekayasa fakta oleh empat orang tersebut.

Secara rinci, Jaksa Penuntut Umum menuntut Delpedro dkk penjara 2 tahun karena dinilai telah menghasut peserta demonstrasi Agustus 2025. Jaksa menilai Delpedro dkk membuat setidaknya 19 konten kolaborasi provokatif dan konfrontatif selama periode demonstrasi akhir Agustus 2025.

Adapun 19 konten kolaborasi tersebut diterbitkan melalui tiga akun Instagram milik Lokataru, Gejayan Memanggil, dan Aliansi Mahasiswa Penggugat. Seluh akun Instagram tersebut juga memuat tagar seperti #IndonesiaGelap, #IndonesiaSoldOut, hingga #ReformasiPolri.

Sedangkan, Hakim Ketua Harik Nova Yeri sebelumnya menilai unggahan dalam akun Instagram tersebut merupakan respon kemarahan dan solidaritas kemanusiaan sebagai aktivis HAM atasi peristiwa yang menimpa Affan. Karena itu, Harik memutuskan unggahan tersebut bukan ajakan melakukan kerusuhan pada Demonstrasi Agustus 2025.

"Menyatakan para terdakwa tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kedua, ketiga, dan keempat penuntut umum," ujar Harika dalam sidang putusan Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (6/3) dikutip dari Antara.

Vonis tersebut disambut tangisan dan pelukan pengunjung yang hadir. Usai pembacaan vonis, Delpedro mengapresiasi keberanian hakim yang membebaskannya.

"Kami harap tidak ada upaya hukum lagi dari Kejaksaan. Kami (juga) harap ini menjadi putusan akhir dan bisa diterima sebagai putusan yang dapat menyelamatkan demokrasi," katanya.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

Reporter: Andi M. Arief