Yusril Ungkap Alasan Kasus Air Keras Andrie Yunus Ditangani Peradilan Militer
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menjelaskan alasan kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, saat ini diadili di pengadilan militer. Menurut Yusril hal itu terjadi karena hingga kini belum ditemukan adanya tersangka dari kalangan sipil dalam perkara tersebut.
"Karena belum ditemukan adanya tersangka dari kalangan sipil, maka pengadilannya sepenuhnya adalah pengadilan militer. Hal ini sesuai dengan ketentuan dari Undang-Undang Peradilan Militer sendiri," kata Yusril di Istana Merdeka Jakarta pada Jumat (10/4).
Yusril menjelaskan ketentuan dalam Undang-Undang Peradilan Militer mengatur setiap anggota aktif TNI yang terlibat dalam tindak pidana akan diadili di pengadilan militer. "Setiap orang yang menjadi anggota aktif TNI, apa pun jenis kejahatan yang dia lakukan, ketika diadili di pengadilan pidana, maka pengadilannya adalah pengadilan militer," ujarnya.
Andrie Yunus sebelumnya telah menulis surat yang ditujukan kepada masyarakat sipil dan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), khususnya kepada para hakim yang mengadili perkara uji materi Undang-undang TNI. Surat tertanggal 5 April itu dibacakan oleh Wakil Direktur Imparsial Hussein Ahmad seusai menghadiri sidang judicial review Undang-Undang TNI di depan Gedung MK pada Rabu, (8/4).
Andrie Yunus berpendapat bahwa setiap orang, baik dari kalangan sipil maupun militer, seharusnya diadili melalui peradilan umum tanpa memandang latar belakangnya. Ia menyatakan keberatan serta menyampaikan mosi tidak percaya apabila proses penegakan hukum dalam kasus yang menimpanya dilakukan melalui peradilan militer.
Andrie juga menilai peradilan militer selama ini kerap menjadi ruang impunitas bagi prajurit yang terlibat dalam pelanggaran hak asasi manusia "Saya keberatan dan menyampaikan mosi tidak percaya jika proses penegakan hukum terhadap kasus ini dilakukan melalui peradilan militer," tulis Andrie Yunus.
Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya atau Polda Metro Jaya sebelumnya telah melimpahkan pengusutan kasus penyerangan ke Andrie Yunus ke TNI. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, mengatakan pihaknya telah melakukan proses penyelidikan terhadap kasus tersebut. Menurutnya, pelimpahan dilakukan setelah seluruh fakta hasil penyelidikan didapatkan.
"Saat ini dapat kami laporkan bahwa permasalahan tersebut sudah kami limpahkan ke Pusat Polisi Militer TNI," kata Iman dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR, Selasa (31/3).
Andrie diserang oleh dua pelaku dengan cairan kimia berbahaya ke tubuhnya. Akibat serangan itu, ia mengalami luka bakar serius pada sekitar 24% tubuhnya, termasuk pada bagian wajah, mata, dada, dan kedua tangan.
Serangan itu terjadi tidak lama setelah Andrie menyelesaikan aktivitas advokasi publik, termasuk perekaman siniar bertema remiliterisasi dan judicial review Undang-Undang TNI di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Jakarta.
Sejauh ini ada empat tersangka yang menjadi pelaku kasus penyiraman air keras terhadap Andire. Keempat tersangka itu bertugas di Detasemen Markas Badan Intelijen Strategis atau Denma BAIS TNI, yakni NDP, SL, BWH, dan ES. Pihak militer menyatakan belum bisa mempublikasikan motif penyerangan karena masih dalam proses pemeriksaan.