Nadiem Pertanyakan Cara Audit BPKP soal Dugaan Chromebook Rugikan Negara Rp1,5 T
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim mempertanyakan metode perhitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Sebab, hasil audit disebut berbeda dengan fakta persidangan yang diamati Nadiem.
BPKP menggunakan pendekatan akuntansi biaya, yang menghasilkan selisih biaya pengadaan laptop Chromebook dan harga wajar, yang mengakibatkan kerugian negara Rp 1,56 triliun.
Sementara itu, Nadiem mencatat persidangan menyatakan tim teknis kantornya mendata rata-rata dari 34 jenis laptop Chromebook senilai Rp 6,3 juta. Dengan demikian, Nadiem berargumen harga beli yang ditetapkan kantornya Rp 5,6 juta, atau justru menghemat anggaran negara.
"Kenapa BPKP tidak menggunakan pendekatan harga pasar untuk membandingkan harga beli dan harga wajar. Saya tidak tahu jawabannya, tetapi itu yang membuat saya takut dan sadar," kata Nadiem di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (13/4).
Selain survei oleh tim teknis, Nadiem menyebutkan survei Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Direktur Advokasi LKPP Aris Supriyatno sebelumnya memberikan kesaksian bahwa kantornya menemukan rentang harga Chromebook adalah Rp 5 juta sampai Rp 7 juta per unit.
Nadiem juga menyinggung soal BPKP yang menyampaikan bahwa kejanggalan dalam pengadaan laptop Chromebook terletak pada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan LKPP. Pada saat yang sama, auditor tidak dapat memberikan hubungan kejanggalan itu dengan Nadiem.
"Jadi, tidak ada kausalitas antara kejanggalan dan menteri. Ini sudah terang benderang, Chromebook itu dibeli di bawah harga pasar," katanya.
Ketua Tim Perhitungan Kerugian Kasus Dugaan Korupsi Chromebook BPKP Dedy Nurmawan mengatakan penghitungan kerugian negara dengan pendekatan harga pasar tidak bisa digunakan dalam kasus tersebut. Sebab, ada intervensi pemerintah terhadap harga Chromebook dalam bentuk permintaan tinggi.
Menurut Dedy, pendekatan harga pasar hanya bisa digunakan dalam pasar persaingan sempurna yang menghasilkan harga kompetitif yang wajar. Selain itu, pendekatan tersebut hanya dapat digunakan pada komoditas yang tidak diatur oleh pemerintah melalui subsidi maupun harga eceran tertinggi.
"Permintaan besar dari pemerintah membuat harga yang terbentuk di pasar tidak bisa kami yakini kewajarannya," katanya.
Majelis hakim menyampaikan, pandemi Covid-19 telah mendorong permintaan handphone dan laptop untuk keperluan belajar mengajar. Alhasil, harga kedua barang elektronik ini naik akibat pasokan di pasar yang minim.
Walau demikian, Dedy menekankan efek dari program pengadaan pemerintah ke lonjakan harga umumnya tidak besar.
"Kalau melihat data impor laptop Chromebook yang masuk, jumlahnya juga besar. Karena itu, saya rasa kedua faktor tersebut, jika mempengaruhi sangat kecil ke harga dan tidak sampai ekstrem membuat harga naik dua kali lipat," kata Dedy di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (13/4).
Merujuk pada sidang-sidang sebelumnya, setidaknya ada dua saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang membeli barang tersebut di bawah Rp 4 juta per unit. Pertama, Mantan Plt Direktur Jenderal Pendidikan Dasar Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Hamid Muhammad membeli Chromebook Rp 3,29 juta pada 2020. Kedua, eks Konsultan Kemendikbud Ristek Ibrahim Arief membeli Chromebook sekitar Rp 2 juta pada 2019.
Dedy menjelaskan seluruh Chromebook di dalam negeri hanya melalui proses perakitan setelah diimpor dalam bentuk terurai atau CKD. Menurutnya, harga Chromebook dalam bentuk CKD berdasarkan dokumen impor buatan Kementerian Keuangan Rp 2,8 juta per unit.
Oleh karena itu, Dedy menyampaikan harga wajar di tingkat penyedia atau reseller ada di kisaran Rp 5 juta per unit. Angka ini didapat setelah menambah margin di tingkat distributor sekitar 3,67% dan di tingkat reseller hingga 15%.
Namun BPKP menemukan harga yang ditetapkan dalam pengadaan di tingkat sekolah adalah sekitar Rp 6 juta per unit. Alhasil, Dedy menemukan praktik kemahalan harga atau mark-up lantaran adanya selisih antara harga wajar dan harga pengadaan Rp 1,56 triliun.
Menurutnya, angka itu dapat membengkak jika otoritas memotong dua rantai pasok dalam proses pengadaan, yakni distributor dan reseller. "Harga wajar yang kami gunakan dalam perhitungan sudah termasuk keuntungan produsen, distributor, dan reseller. Kalau hanya memperhitungkan biaya produksi produsen, jumlah kerugian negara akan lebih besar," katanya.