Kuasa Hukum Nadiem Kirim Surat ke MA hingga DPR, Pertanyakan Independensi Hakim

Katadata/Mela Syaharani
Kuasa Hukum Nadiem Makarim, Ari Yusuf Amir (kiri), dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (22/4).
22/4/2026, 18.58 WIB

Kuasa Hukum Nadiem Makarim, Ari Yusuf Amir, mempertanyakan independensi hakim yang menangani kasus Chromebook. Salah satu hal yang disoroti adalah masalah ketimpangan waktu serta menghadirkan saksi dan ahli dalam persidangan.

Ari mengatakan pihak Nadiem telah mengirimkan surat kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Ketua Pengadilan Tinggi DKI, Ketua Mahkamah Agung, lalu Ketua Muda Pengawasan, Ketua Komisi Yudisial, dan Ketua Komisi 3 DPR RI hari ini (22/4). Pengiriman ini dilakukan upaya mewujudkan asas keseimbangan, baik itu untuk terdakwa, JPU, dan hakim.

“Kami mengharapkan lembaga-lembaga tersebut mengawasi proses persidangan ini secara ketat,” kata Ari dalam konferensi pers di Jakarta Pusat, Rabu (22/4).

Dia menyebut beberapa hal terkait sidang yang berjalan belum seimbang. Hingga saat ini jumlah saksi yang diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) berjumlah 55 orang dari 12 kluster dan 7 ahli. Sementara pihak Nadiem baru menghadirkan 12 orang saksi dari tiga kluster dan 1 ahli. Berdasarkan rentang waktu, JPU diberikan sebanyak 53 hari kerja, adapun Nadiem hanya 6 hari kerja.

“Dengan tiba-tiba kemarin sore hakim memutuskan menyetop pemeriksaan saksi dan ahli ini, kemudian masuk ke tahap pemeriksaan terdakwa. Ini betul-betul tidak masuk akal,” capnya

Selain jumlah yang timpang, Ari juga menyebut Hakim juga memutuskan sepihak agar Nadiem bisa menghadirkan saksi-saksi mereka pada hari ini dan besok. Menurut Ari pada kesepakatan awal saksi dari mereka dijadwalkan hadir pada Senin-Selasa pekan depan.

Menurutnya, tidak semudah itu bagi mereka untuk menghadirkan saksi sebab orang yang dituju merupakan pihak swasta yang perlu menyesuaikan waktu. Selain ketimpangan, pihak Nadiem juga menganggap hakim tergesa-gesa dalam melakukan persidangan.

“Apa yang mau dikejar dalam persidangan ini, kalau memang keinginan hakim hanya untuk menghukum Nadiem ya tidak perlu disidang. (Disini) kami ingin mencari keadilan, kita buktikan di persidangan,” ujarnya.

Jaksa menuntut Nadiem merugikan negara senilai Rp 2,1 triliun dalam pengadaan laptop Chromebook 2019-2022. Dari angka tersebut, sebanyak Rp 1,56 triliun dinilai berasal dari praktik kemahalan harga atau mark-up pada 1,2 juta unit laptop. 

Adapun setiap laptop dalam periode pengadaan tersebut dilengkapi aplikasi CDM untuk mengawasi pemakaian laptop oleh murid dan guru. Namun penegak hukum menilai CDM tidak berguna dan mengelompokkan pembelian CDM sebagai kerugian total senilai Rp 600 miliar.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

Reporter: Mela Syaharani