Kemenhan Masih Kaji Permohonan Terbang Pesawat Tempur AS di Ruang Udara RI

ANTARA FOTO/Fauzan/rwa.
Pesawat tempur T-50i Golden Eagle melakukan atraksi saat gladi bersih Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Tentara Nasional Indonesia (TNI) di Monas, Jakarta, Jumat (3/10/2025).
Penulis: Andi M. Arief
Editor: Yuliawati
24/4/2026, 14.24 WIB

Kementerian Pertahanan atau Kemenhan menyatakan sedang mengkaji surat pernyataan niat atau Letter of Intent (LoI) terkait penerbangan lintas udara pesawat militer Amerika Serikat.

Kepala Biro Informasi Pertahanan Kemenhan Brigjen TNI Rico Ricardo Sirait mengatakan kementeriannya telah melakukan konsultasi dengan Kementerian Luar Negeri terkait LoI overflight dari militer Amerika Serikat. Rico mensinyalir pihaknya belum akan membuat keputusan terkait surat tersebut dalam waktu dekat.

"LoI overflight dari militer Amerika Serikat kemungkinan akan dibahas dengan kementerian dan instansi terkait, salah satunya DPR," kata Rico di kantornya, Jumat (24/4).

Rico menilai konsultasi LoI overflight pesawat tempur Negeri Abang Sam dengan Kemenlu merupakan hal yang wajar. Sebab, Kemenlu dapat memberi masukan terkait perkembangan diplomasi luar negeri dan diplomasi pertahanan.

Selain itu, Rico mengatakan Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin telah meminta rekomendasi terkait LoI tersebut pada para purnawirawan TNI. Langkah tersebut dilakukan dengan pertimbangan para purnawirawan memiliki pertimbangan dan analisa yang baik.

Sebelumnya, Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Utut Adianto, mengatakan sudah berbincang dengan Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, dan mendapat jawaban pembukaan akses udara belum dapat dikonfirmasi.

"Yang penting, pertama, ini bukan aliansi militer,” kata Utut pada konferensi pers di Senayan 21 April lalu.

LoI overflight yang diajukan Amerika Serikat adalah izin pemilikan hak kepada pesawat negara, termasuk pesawat militer, untuk melintas di atas wilayah udara suatu negara tanpa perlu mendarat. Izin ini berlaku menyeluruh dalam kurun waktu tertentu.

Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia (UI), Hikmahanto Juwana, menjelaskan kedaulatan ruang udara suatu negara diatur dalam hukum internasional Pasal 1 Konvensi Chicago.

Regulasi itu mengatur setiap negara memiliki kedaulatan penuh dan eksklusif atas wilayah udaranya. Setiap pesawat asing wajib memperoleh izin sebelum melintasi wilayah udara suatu negara. Ini yang membedakan perlakuan terhadap pesawat sipil dan pesawat negara atau militer.

Namun, skema tersebut tidak berlaku bagi pesawat negara, termasuk pesawat militer, yang tetap harus mengantongi persetujuan dari negara yang dilintasi.

“Untuk pesawat militer setiap kali akan melintas, maka setiap pesawat harus mendapat persetujuan, kecuali negara yang dilintasi memberi persetujuan di depan dan untuk jangka waktu tertentu. Inilah yang disebut sebagai Blanket Overflight Clearance,” kata Hikmahanto dalam siaran pers pada Selasa (14/4).

Adapun aturan akses ruang udara Indonesia oleh pesawat asing sudah diizinkan via mekanisme Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI) yang disahkan di perjanjian United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) pada 1982.

Dalam perjanjian itu, pesawat hingga kapal asing hanya diizinkan melintasi wilayah Indonesia dengan jalur ALKI yang terbentang dari berbagai wilayah: Selat Malaka hingga Sunda, Selat Bali dan Selat Makassar, dan beberapa jalur di perairan Indonesia bagian Timur.

Perlintasan kapal dan pesawat asing dalam mekanisme ALKI juga memiliki batasan tertentu. Misalnya, kapal dan pesawat asing dilarang bermanuver yang mengancam kedaulatan wilayah RI. Pesawat dan kapal asing juga tidak boleh bergerak menyimpang dan hanya boleh berhenti jika keadaan darurat.

Jika ruang udara Indonesia dapat diakses AS, itu berarti pesawat militer mereka dapat melintas bebas di ruang udara Indonesia tanpa batasan seperti dalam ketentuan ALKI. Hal ini menimbulkan kritik dari banyak pihak yang menilai itu dapat meningkatkan risiko intelijen, berdampak pada stabilitas regional, hingga mengikis kedaulatan wilayah.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

Reporter: Andi M. Arief