Kejaksaan Agung Bantah Tudingan Intimidasi Ibam dalam Kasus Chromebook

ANTARA FOTO/Galih Pradipta/kye
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek tahun 2019-2022 Ibrahim Arief berbincang dengan kuasa hukum usai menjalani sidang lanjutan dengan agenda tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (16/4/2026).
28/4/2026, 16.07 WIB

Kejaksaan Agung menyatakan tudingan intimidasi terhadap Mantan Konsultan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Ibrahim Arief atau Ibam tidak berdasar hukum. Hal tersebut disampaikan dalam sidang dalam menanggapi nota pembelaan atau replik Ibam.

Jaksa Penuntut Umum Roy Riady menyampaikan tudingan intimidasi merupakan pernyataan sepihak yang harus dikesampingkan hakim.

Alasannya, Ibam tak membuktikan tuduhan tersebut melalui mekanisme hukum yang sah, yakni laporan pengaduan atau lembaga praperadilan.

"Hingga saat ini tidak ada laporan resmi maupun putusan praperadilan yang menyatakan adanya pelanggaran prosedur atau tindakan non-profesional oleh penyidik," kata Roy  keterangan di persidangan, Selasa (28/4).

Roy mengatakan seluruh hak konstitusional Ibam telah dipenuhi selama proses sidang berlangsung. Dia mencontohkan, Ibam tetap bisa mendapatkan pendampingan oleh penasihat hukum.

Kuasa Hukum Ibam, Afrian Bonjol mengatakan penegak hukum gagal membuktikan surat dakwaan dalam tuntutan maupun replik. Namun Afrian tidak berniat memproses tudingan intimidasi tersebut lebih lanjut.

Walau demikian, Afrian berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan tudingan intimidasi tersebut dalam membuat putusan kliennya bulan depan.

"Semoga dugaan intimidasi itu dapat menjadi pertimbangan. Kami mohon dukungan agar Ibam segera mendapatkan kebebasannya," katanya.

Dalam sidang nota pembelaan atau pledoi, Ibam mengatakan telah mendapatkan intimidasi dari Kejagung melalui perantara. Dugaan tersebut berasal dari komentar perantara terkait obat penyakit jantung yang hanya diketahui petugas Kejagung saat penggeledahan rumahnya pada 23 Mei 2025.

Menurutnya, penegak hukum menginginkan Ibam untuk membuat pernyataan salah terkait Nadiem dalam persidangan. Adapun permintaan tersebut harus dilakukan agar dirinya tidak terseret saat kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook diperluas.

"Saya berani menyatakan dengan lantang bahwa yang saya alami ini adalah kriminalisasi bagi saya dan semua pekerja profesional yang hendak membantu negara," kata Ibam dalam nota pembelaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (23/4).

Menurutnya, intimidasi tersebut merupakan salah satu kejanggalan yang bermuara pada proses kriminalisasi terhadap dirinya. Menurutnya, kejanggalan utama dalam kasus tersebut adalah tuntutan yang tidak masuk akal, yakni penjara 15 tahun dan uang denda Rp 16,9 miliar subsider 7,5 tahun penjara.

Ibam mendapatkan saham senilai Rp 16,9 miliar setelah Bukalapak melantai di bursa pada 6 Agustus 2021. Namun Ibam tidak bisa langsung mengambil dana tersebut akibat periode penguncian selama 8 bulan oleh Otoritas Jasa Keuangan.

"Uang itu tidak riil, apalagi sekarang saat sudah habis digunakan untuk kebutuhan biaya hidup, biaya legal, dan biaya kesehatan," kata Ibam di Jakarta Pusat, Selasa (21/4).

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

Reporter: Andi M. Arief