Kasus Korupsi Chromebook, Hakim Ingatkan Ibam untuk Tidak Giring Opini Publik
Majelis Hakim kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook mengingatkan Mantan Konsultan Mendikbud Ristek Ibrahim Arief atau Ibam untuk tidak menggiring opini di luar persidangan.
Ibam kini mendapatkan status tahanan kota akibat memiliki penyakit jantung. Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah mengatakan dirinya bisa mencabut status tersebut jika Ibam kerap membuat pernyataan di luar persidangan sebelum pembacaan putusan.
"Kalau pembacaan putusan sudah selesai, silakan saudara mau buat pernyataan apa pun. Namun ini masih dalam proses persidangan," kata Purwanto dalam sidang replik-duplik di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (28/4).
Berdasarkan pantauan Katadata, Ibam setidaknya telah menjadi bintang tamu dalam dua program siniar, yakni dalam saluran YouTube Forum Keadilan TV dan Daniel Mananta Network. Pada kesempatan berbeda tersebut, Ibam menceritakan pengalamannya terjerat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Usai sidang replik-duplik, Ibam berharap majelis hakim dapat membuat putusan berdasarkan fakta persidangan. Sebab, menurutnya, dirinya seharusnya dibebaskan berdasarkan bukti-bukti persidangan.
Selain itu, Ibam mengingatkan pemangku kepentingan bahwa hasil sidangnya akan menjadi preseden bagi setiap konsultan yang ingin bekerja sama dengan pemerintah. "Hasil sidang ini akan menjadi sebuah acuan atau preseden untuk rekan-rekan yang ingin membantu negara supaya tidak perlu takut," katanya.
Kuasa Hukum Ibam, Afrian Bonjol mendorong Majelis Hakim agar tidak menjadikan putusan terhadap kliennya preseden buruk bagi tenaga profesional yang ingin bekerja sama dengan pemerintah. Menurutnya, putusan kasus kliennya akan mempertaruhkan rasa aman para konsultan, akademisi, dan generasi muda dalam membantu negara.
"Kami menaruh kepercayaan pada sistem keadilan agar perkara ini tidak menjadi preseden keliru yang justru menimbulkan ketakutan dalam berkontribusi bagi negara ke depannya," katanya.
Majelis Hakim sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook akan memvonis Ibam bulan depan, Selasa (12/5). Pertimbangan jadwal tersebut adalah sidang pemeriksaan terdakwa Mantan Menteri Pendidikan, Budaya, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim pada pekan depan.
Secara rinci, hakim akan memeriksa 10 saksi dan ahli yang didatangkan kubu Nadiem pada 4-6 Mei 2026. Adapun pemeriksaan Nadiem sebagai terdakwa berpotensi dilakukan pada 6 Mei 2026 jika memungkinkan.
Afrian menilai waktu pembuatan putusan selama dua pekan merupakan langkah yang tepat. Sebab, hakim perlu memeriksa secara perlahan setiap bukti persidangan.
Selain itu, waktu dua pekan dinilai cukup untuk membuat putusan yang tidak mengusik rasa keadilan di masyarakat. "Kami masih diberikan ruang oleh sistem peradilan oleh majelis hakim dalam memutus perkara ini," katanya.