Usai Insiden Kereta di Bekasi Timur, Korlantas Polri Evaluasi Taksi Listrik
Korps Lalu Lintas Kepolisian RI (Korlantas Polri) akan memanggil seluruh operator taksi dan angkutan penumpang yang menggunakan kendaraan listrik (electric vehicle/EV) pada pekan depan. Langkah diambil setelah terjadi kecelakaan di perlintasan Bekasi Timur yang melibatkan kendaraan listrik dan kereta api.
Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri Brigjen Pol. Faizal mengatakan surat pemanggilan telah dilayangkan kepada para pengusaha taksi, khususnya yang mengoperasikan kendaraan listrik.
“Terutama yang sekarang menggunakan kendaraan listrik untuk kami kumpulkan,” ujar Faizal dalam forum diskusi Koordinatoriat Wartawan Parlemen di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Kamis (30/4).
Menurut dia, pertemuan itu bertujuan memberikan edukasi mengenai standar operasional prosedur (SOP) saat kendaraan listrik mengalami gangguan, terutama jika berhenti di tengah rel kereta api.
Faizal menilai insiden di Bekasi Timur menunjukkan masih minimnya pemahaman pengemudi terkait penanganan darurat kendaraan listrik.
“Driver ini dibekali pengetahuan nggak untuk mengatasi bagaimana kalau kendaraan listrik ini berhenti di tengah rel kereta api,” katanya.
Ia menjelaskan, kendaraan listrik memiliki karakteristik berbeda dibanding mobil konvensional. Jika kendaraan manual mogok, mobil masih bisa dipindahkan dengan mendorong atau memindahkan transmisi ke posisi netral. Namun pada kendaraan listrik, terdapat sistem penguncian otomatis yang membutuhkan prosedur khusus.
“Nah, kendaraan listrik ini sebenarnya walaupun dalam kondisi berhenti itu masih tetap ada. Ada caranya supaya ini bisa tetap digerakkan,” ujarnya.
Melibatkan Regulator dan Dealer
Dalam pemanggilan tersebut, Korlantas akan menggandeng regulator serta agen pemegang merek (APM) untuk memberikan pelatihan langsung kepada operator dan pengemudi.
“Kita akan memberikan edukasi terkait bagaimana SOP, dengan melibatkan regulator atau dealer APM bagaimana mengatasi apabila terjadi hal seperti kemarin,” kata Faizal.
Ia mencontohkan, pada beberapa kendaraan listrik terdapat fitur on-board diagnostic tools yang dapat digunakan untuk membuka sistem penguncian saat mobil berhenti mendadak.
“Itu yang nanti akan dipencet. Nah, mungkin apakah sudah diberikan pelatihan dan sebagainya,” ujarnya.
Korlantas juga menyoroti pentingnya pengelolaan baterai kendaraan listrik. Faizal mengingatkan pengemudi agar tidak memaksakan perjalanan saat daya baterai sudah menipis.
“Kalau sudah 20% baterai itu, semaksimal mungkin menghindari jalan yang ada rel kereta atau mungkin di-charge ulang,” katanya.
Menurut dia, kondisi baterai rendah berisiko menambah tekanan psikologis pengemudi dan meningkatkan potensi gangguan di jalan.
Faizal menegaskan edukasi nantinya tidak hanya diberikan kepada operator taksi, tetapi juga masyarakat umum yang sudah menggunakan kendaraan listrik pribadi.
“Bukan hanya nanti kepada para pengemudi, tapi kami akan juga sampaikan kepada seluruh masyarakat yang selama ini sudah menggunakan kendaraan pribadi yang bertenaga listrik,” ujarnya.
Ia juga menyinggung penanganan kebakaran baterai kendaraan listrik yang membutuhkan metode khusus dan tidak bisa dipadamkan dengan alat pemadam api ringan (APAR) biasa.
“Kebakaran baterai listrik itu tidak bisa dipadamkan dengan menggunakan APAR. Ada nanti alatnya, kemudian ada cara-cara manual atau tradisional juga tentunya akan kita sampaikan,” katanya.