Guru Honorer Dihapus di 2027, Pemerintah Alihkan ke PPPK Paruh Waktu
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu'ti, menanggapi kabar larangan guru honorer mengajar di sekolah negeri setelah 31 Desember 2026. Mu'ti menjelaskan, ketentuan itu merupakan dampak dari pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Ketentuan dalam Undang-Undang ASN menghapus istilah tenaga honorer dalam sistem kepegawaian.
"Jadi itu sebenarnya konsekuensi dari pelaksanaan Undang-Undang ASN yang seharusnya itu berlaku tahun 2024, tapi kemudian karena berbagai pertimbangan baru dilaksanakan efektif mulai 2027," kata Abdul Mu'ti di Kantor Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom), Jakarta Pusat, pada Rabu (6/5).
Ia menjelaskan UU ASN tidak lagi mengenal istilah guru honorer. Ia menjelaskan bahwa regulasi itu hanya membagi status tenaga pendidik menjadi dua kategori, yakni guru aparatur sipil negara (ASN) dan guru non-ASN.
Setelah istilah guru honorer dihapus, pemerintah menetapkan kebijakan agar guru non-ASN dapat mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Abdul Mu’ti menjelaskan bahwa pemerintah memberikan status PPPK paruh waktu kepada peserta yang tidak lulus seleksi PPPK.
"Jadi sebenarnya PPPPK paruh waktu itu asal-usulnya itu dari guru-guru non-ASN yang ikut seleksi PPPK dan tidak lulus," ujarnya.
Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah ini menjelaskan bahwa pemerintah tetap menugaskan guru yang tidak lulus seleksi PPPK untuk mengajar dengan status PPPK paruh waktu. Kebijakan ini bertujuan mencegah munculnya persoalan dalam aspek kepegawaian sekaligus menjaga keberlangsungan penyelenggaraan pendidikan.
Mekanisme Gaji
Abdul Mu'ti mengatakan tanggung jawab penggajian PPPK, termasuk yang berstatus paruh waktu, berada pada pemerintah daerah. Pada forum tersebut, ia mengatakan ada sejumlah pemerintah daerah (Pemda) yang mulai mengalami kesulitan membayar gaji guru PPPK paruh waktu.
Kemendikdasmen kemudian membuka ruang solusi dengan meminta kepala daerah menyampaikan laporan untuk mengajukan dukungan kepada kementerian. Laporan tersebut nantinya menjadi dasar pemerintah pusat untuk menyiapkan mekanisme bantuan sebagai jalan keluar agar pembayaran gaji guru PPPK paruh waktu tetap berjalan dan kegiatan pendidikan tidak terganggu.
"Kami berikan sedikit jalan keluar untuk dapat mengajukan kepada Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah bagi daerah yang tidak mampu," kata Abdul Mu'ti.