Eks Bos BAIS TNI Sebut Penyiraman Air Keras Andrie: Itu Kenakalan
Eks Bos Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI menilai penyiraman cairan kimia kepada Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus sebagai bentuk kenakalan anggota BAIS. Dia juga menilai penyiraman air keras itu bukan operasi intelijen.
Mantan Kepala BAIS TNI periode 2011-2013 Laksamana Muda TNI (Purn) Soleman B Ponto mengatakan personel yang bertugas di BAIS TNI telah dipilih, dididik, dan dilatih. Menurutnya, keempat terdakwa melakukan ide-ide nakal setelah mendapatkan sebuah pemicu.
"Kami melihat tindakan terdakwa terhadap Andrie sebagai kenakalan orang-orang yang terpilih, terdidik, dan terlatih," kata Soleman di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Kamis (7/5).
Soleman menekankan tindakan yang dilakukan oleh keempat terdakwa bukan operasi intelijen. Sebab, Soleman berargumen hasil dari operasi intelijen tidak akan diketahui oleh target operasi maupun publik.
Soleman menilai poin utama yang membuat penyerangan terhadap Andrie bukan operasi intelijen adalah menyalahi prinsip keberhasilan operasi dengan risiko minimal. Menurutnya, para terdakwa sama sekali tidak berupaya menyembunyikan identitas maupun menggunakan peralatan yang aman.
Ada dua terdakwa yang melakukan penyerangan langsung terekam kamera CCTV dan turut terkena cairan kimia yang dilemparkan ke Andrie. Terdakwa tersebut adalah Edi Sudarko dan Budhi Hariyanto Widhi.
Keempat terdakwa dalam kasus tersebut bukan bagian dari operasi BAIS TNI. Mereka merupakan bagian dari unit pelayanan di Detasemen Markas BAIS TNI, seperti bagian pengajian, perlengkapan kelengkapan perorangan lapangan, kesehatan, atau bengkel.
Maka dari itu, Soleman menilai salah satu motivasi penyerangan adalah keinginan terdakwa untuk beroperasi seperti unit operasi BAIS TNI. Namun seluruh terdakwa tidak dilengkapi dengan pengetahuan dalam menjalankan operasi intelijen yang cukup.
Terakhir, Soleman meyakini penyerangan terhadap Andrie bukan operasi intelijen setelah melihat unit para terdakwa sebelum bertugas di BAIS TNI. Menurutnya, syarat pemilihan petugas di unit operasi BAIS TNI adalah mempunyai pola pikir yang penuh dengan persiapan.
"Pemeriksaan psikologi anggota operasi di BAIS TNI menunjukkan perhitungan risiko. Para terdakwa berasal dari satuan tempur yang pokoknya menembak dulu, sementara di BAIS kamu selalu melihat risiko," katanya.
Sebelumnya, Oditur Militer Mayor Chk Muhammad Iswadi mengatakan alasan utama penyerangan adalah interupsi Andrie pada sidang rapat revisi Undang-Undang TNI di Hotel Fairmont pada Maret 2025.
Adapun empat aktor dalam perencanaan tersebut adalah Sersan Dua Edi Sudarko (ES), Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi (BHW), Kapten Nandala Dwi Prasetyo (NDP), dan Letnan Satu Sami Lakka (SL). Keempat orang tersebut kini menjadi terdakwa dan hadir dalam persidangan perdana.
Iswadi mengatakan keempat terdakwa mengenali Andrie Yunus setelah interupsi rapat. Pada 9 Maret 2026, Edi Sudarko menunjukkan video yang menunjukkan Andrie Yunus yang memaksa masuk sidang RUU TNI tahun lalu.
Pada Rabu 11 Maret 2026, keempat terdakwa berkumpul di mes BAIS TNI untuk minum kopi usai berbuka puasa. Edi menilai perilaku Andrie Yunus yang memaksa masuk ruang sidang RUU TNI dan menggugat UU TNI ke Mahkamah Konstitusi telah menginjak-injak institusi TNI.
Saat itu, Edi berkata ingin memukul Andrie Yunus sebagai pelajaran dan efek jera. "Akan tetapi terdakwa II atau Budhi Hariyanto berkata 'Jangan dipukuli tapi disiram saja dengan cairan pembersih karat'," kata Iswadi.