Hakim: Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi Chromebook Rp 5,25 Triliun
Majelis hakim menilai mantan Konsultan Mendikbudristek Ibrahim Arief atau Ibam telah menyebabkan kerugian negara senilai Rp 5,25 triliun dalam kasus korupsi pengadaan Chromebook 2020-2022.
Hakim Purwanto S Abdullah selaku pemimpin sidang perkara itu mengatakan, Ibam hanya terbukti memberikan pengarahan dalam pengadaan laptop Chromebook pada 2020-2021. Sebab, Ibam telah berhenti menjadi konsultan di Kemendikbudristek pada paruh kedua 2020.
Karena itu, Purwanto menilai Ibam hanya merugikan negara sekitar Rp 973 miliar. Secara terperinci, kerugian tersebut terdiri atas pengadaan laptop Chromebook sekitar Rp 672 miliar dan pemasangan Chrome Device Manager sekitar Rp 301 miliar.
"Majelis hakim dalam aplikasinya menemukan actual loss secara berlapis oleh kesaksian BPKP, LKPP, bahkan ahli yang dibawa terdakwa," kata Purwanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (12/5).
Karena itu, Purwanto menegaskan Ibam terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dengan menyalahgunakan kewenangan untuk memperkaya orang lain dan korporasi. Dengan kata lain, Ibam secara nyata telah merugikan negara walau tidak memperkaya diri sendiri.
Secara umum, Purwanto menilai pengarahan yang dilakukan Ibam telah membuat pemahalan atau mark-up dalam pembelian Chromebook senilai Rp 4 juta per unit. Alhasil, harga Chromebook yang ditanggung pemerintah naik tiga kali lipat dari harga pasar saat itu.
Purwanto mencatat Chromebook yang dibeli pemerintah pada 2020-2022 mencapai 1,15 juta unit. Alhasil, total kerugian negara dari pemahalan Chromebook senilai Rp 4,63 triliun. Angka tersebut lebih besar dari perkiraan kerugian negara versi BPKP senilai Rp 1,56 triliun.
Sementara itu, kerugian dari pemasangan CDM mencapai US$ 44,05 juta atau setara dengan Rp 621,28 miliar. Dengan kata lain, Purwanto menyampaikan total kerugian negara dari pengadaan Chromebook pada 2020-2022 mencapai Rp 5,25 triliun.
"Kerugian negara yang menjadi sandaran (jaksa) penuntut umum justru bersifat lebih konservatif dan menguntungkan terdakwa, bukan sebaliknya sebagaimana didalilkan penasihat hukum," katanya.
Purwanto menuturkan, barang bukti dalam persidangan Ibam akan digunakan untuk mengadili mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim dalam perkara yang sama. Barang bukti yang dimaksud termasuk yang disediakan jaksa penuntut umum dan penasehat hukum.
Seperti diketahui, Ibam diduga merugikan keuangan negara senilai Rp 2,18 triliun. Angka itu meliputi sebesar Rp 1,56 triliun terkait program digitalisasi pendidikan pada Kemendikbudristek, serta senilai US$ 44,05 juta atau setara dengan Rp 621,39 miliar akibat pengadaan Chrome Device Management (CDM) yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat pada program digitalisasi pendidikan.
Secara terperinci, Ibam bersama tiga pejabat Kemendikbudristek didakwa melakukan perbuatan melawan hukum tersebut bersama-sama dengan Nadiem dan mantan Staf Khusus Mendikbudristek Jurist Tan.
Perbuatan melawan hukum yang dilakukan para terdakwa, antara lain melakukan pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop Chromebook dan CDM Tahun Anggaran 2020, 2021, dan 2022, yang tidak sesuai dengan perencanaan pengadaan serta berbagai prinsip pengadaan.