Kubu Ibam Berencana Hadirkan Bukti Baru saat Banding Vonis Hakim

ANTARA FOTO/Galih Pradipta/kye
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek tahun 2019-2022 Ibrahim Arief bersiap menjalani sidang lanjutan dengan agenda tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (16/4/2026).
13/5/2026, 14.59 WIB

Kubu eks Konsultan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Ibrahim Arief atau Ibam berencana memunculkan bukti baru saat banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta. 

Kuasa Hukum Ibam, Arfian Bonjol, mengatakan pengajuan bukti baru tersebut merupakan bagian dari kepentingan hukum kliennya. Namun, keputusan untuk dapat memunculkan bukti baru masih ada di tangan majelis hakim.

"Ini semata-mata perlindungan terhadap hak asasi manusianya Ibrahim Arief. Jadi, kami akan berusaha maksimal dalam proses banding," kata Arfian di kantornya, Rabu (13/5).

Arfian mengatakan pihaknya juga akan mengajukan pemeriksaan ulang terhadap setiap saksi dan ahli yang telah diperiksa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Menurutnya, hal tersebut dimungkinkan dengan berlakunya Undang-Undang No. 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Adapun pengajuan bukti baru akan dilakukan setelah menyerahkan memori banding. Majelis hakim dalam persidangan Ibam telah menetapkan permohonan banding hanya dapat dilakukan selama tujuh hari setelah putusan dibacakan atau sampai pekan depan, Selasa (19/5).

"Mudah-mudahan dikabulkan untuk pemeriksaan ulang karena ini menyangkut perhatian umum yang begitu besar. Kami akan minta periksa ulang terhadap saksi, dokumen, berkas, dan ahli yang dirasa perlu," katanya.

Pada kesempatan yang sama, Ibam mengatakan keputusannya mengajukan banding adalah keputusan berbeda atau dissenting opinion yang diutarakan dua dari lima anggota majelis hakim. Secara rinci, Hakim Anggota Andi Saputra dan Eryusman menilai Ibam tidak terbukti melakukan korupsi divonis bebas.

Ibam pun menunjukkan pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang menyatakan kekeliruan dalam proses peradilan tidak boleh terjadi. "Dalam menetapkan sebuah putusan yang adil tidak boleh ada keraguan sedikit pun. Adanya dua dissenting opinion itu hal yang sangat jarang di sidang tindak pidana korupsi," kata Ibam.

Ibam mengartikan pernyataan tersebut bahwa masyarakat harus mendapatkan keadilan berdasarkan hukum di dalam negeri. Karena itu, Ibam menilai langkah banding sejalan dengan pernyataan yang diajukan oleh Kepala Negara.

Selain itu, Ibam menilai langkah banding menjadi penting agar kasus hukum yang menjeratnya tidak menjadi preseden buruk bagi seluruh konsultan di dalam negeri. Menurutnya, banyak interaksi di media sosial yang menunjukkan rasa khawatir dan takut di masyarakat.

"Emosi yang paling menonjol terkait kasus saya di masyarakat adalah ketakutan akan kriminalisasi. Banyak yang bertanya harus sejelas apa untuk bisa membantu negara tanpa harus takut dikriminalisasi?" katanya.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

Reporter: Andi M. Arief