Ini 5 Pertimbangan yang Memberatkan Nadiem hingga Dituntut 27,5 Tahun Bui
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roy Riady mencatat ada lima hal yang memberatkan mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook 2019-2022. Seperti diketahui, Nadiem dituntut pidana penjara maksimum hingga 27,5 tahun penjara dalam perkara itu.
Roy mengatakan, tuntutan tersebut telah disusun berdasarkan fakta selama persidangan dan barang bukti yang diperoleh secara sah menurut hukum. Selain itu, JPU tidak menemukan alasan pemaaf maupun pembenar terhadap tindakan yang dilakukan Nadiem.
"Dengan kata lain, terdakwa (Nadiem) dapat dijatuhi pidana karena kesalahannya," kata Roy di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (13/5).
Roy menilai persidangan telah membuktikan Nadiem sebagai orang yang bertanggung jawab dan melakukan semua tindakannya secara sadar. Karena itu, ada lima hal yang memberatkan tuntutan yang diajukan kepada Nadiem.
Pertama, terdakwa tidak mendukung program pemerintah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Sebab, Roy menilai Nadiem melakukan tanggung jawabnya sebagai pejabat negara (mendikbudristek) dengan pamrih dan menerima imbalan.
Kedua, terdakwa melakukan korupsi di bidang pendidikan yang menjadi sektor strategis. Alhasil, Roy menganggap korupsi yang dilakukan Nadiem telah menghambat kualitas pendidikan anak di dalam negeri.
Ketiga, terdakwa mengakibatkan kerugian negara senilai Rp 2,1 triliun. Menurutnya, kerugian tersebut terdiri atas pemahalan atau mark-up harga laptop Chromebook senilai Rp 1,56 triliun dan kerugian keuangan negara dari pengadaan Chrome Device Management senilai US$ 44,05 juta atau Rp 621,38 miliar.
Selanjutnya, Nadiem dituduhnya telah mendapatkan keuntungan pribadi senilai Rp 4,87 triliun dari pengadaan Chromebook 2020-2022. Roy menekankan peningkatan kekayaan tersebut bermasalah lantaran mengabaikan pendidikan usia dini, dasar, dan menengah.
"Kelima, terdakwa berbelit-belit dalam persidangan. Hal yang meringankan adalah terdakwa belum pernah dihukum," katanya.
Karena itu, Roy menuntut majelis hakim menjatuhkan pidana 18 tahun penjara terhadap Nadiem atas kejahatannya. Selain itu, jaksa meminta pengadilan menjatuhkan pidana denda sejumlah Rp 1 miliar subsider pidana 190 hari.
Terakhir, Roy menuntut Nadiem membayar uang pengganti dengan total Rp 5,67 triliun yang terdiri atas Rp 809 miliar dari aksi korporasi PT Aplikasi Karya Anak Bangsa dan Rp 4,87 triliun dari kekayaan tidak normal dari surat pemberitahuan atau SPT pajak Nadiem 2022.
"Jika tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 bulan setelah berkekuatan hukum tetap, harta terdakwa dapat disita dan dilelang untuk menutup uang pengganti. Kalau tidak bisa dilelang atau hasil lelang tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana 9 tahun," katanya.