Survei KIC: Kasus Nadiem dan Ibam Buat Anak Muda Takut Bekerja dengan Pemerintah
Riset Katadata Insight Center atau KIC menunjukkan proses hukum dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chrome oleh Kementerian Pendidikan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi 2020-2022 telah mengubah persepsi angkatan kerja di dalam negeri.
"Sebagian besar responden lebih memilih mendaftar sebagai pekerja di luar negeri dibandingkan menjadi tenaga ahli atau konsultan di kementerian atau lembaga di Indonesia, meskipun pekerjaan di luar negeri belum memiliki kepastian," kata KIC dalam "Survei Pandangan Kaum Muda terhadap Kasus Nadiem dan Ibam," Senin (18/5).
Survei ini sebagai respons atas putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta yang memvonis eks Konsultan Mendikbudristek Ibrahim Arief atau Ibam pidana 4 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 120 hari kurungan.
Sedangkan, Kejaksaan Agung menuntut mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim penjara 18 tahun, denda Rp 1 miliar subsider 190 hari bui, dan uang pengganti Rp 5,6 triliun subsider 9 tahun kurungan.
KIC melakukan survei tersebut pada 256 responden yang mayoritas berasal dari sektor swasta dengan pendidikan sarjana. Lebih dari 84% responden berasal dari Pulau Jawa yang mayoritas berkegiatan di DKI Jakarta dan Jawa Barat.
KIC menemukan lebih dari 80% responden membaca berita terkait kasus yang menjerat Nadiem dan Ibam. Alhasil, hanya ada satu responden yang tidak mengetahui vonis yang didapatkan Ibam maupun tuntutan yang dikenakan pada Nadiem.
Secara rinci, 87,9% responden memilih lapangan kerja di luar negeri saat pertama turun ke dunia kerja dalam survei tersebut. Responden tetap memilih lapangan kerja di luar negeri walaupun responden dijanjikan mendapatkan pekerjaan di dalam negeri.
"Pilihan bekerja di luar negeri muncul karena kasus Ibam dan Nadiem yang saat ini tengah menjadi perhatian," kata KIC.
Karena itu, total responden yang memilih untuk mendaftar sebagai karyawan swasta mencapai 88,3%, sedangkan yang mendaftar sebagai pegawai negeri hanya 11,7%.
Adapun, responden yang bersedia untuk membantu pemerintah sebagai tenaga ahli atau konsultan hanya 10,9%. Senada, karyawan swasta yang menjadi responden dalam survei ini cenderung atau 93,6% dari responden memilih program penyediaan oleh pihak swasta dibandingkan dalam proyek pemerintah.
Hal tersebut terjadi lantaran 63,4% responden mengaku khawatir jika bekerja sebagai profesional dan ahli dan terlibat dalam pemerintahan.
"Kasus Nadiem dan Ibam mendorong profesional dan ahli lebih memilih mengabdi di kantor swasta dibanding terlibat dalam lingkungan pemerintahan," ujarnya.
Sebab, mayoritas atau 91,3% responden menilai Nadiem dan Ibam mengalami kriminalisasi kebijakan. Hanya 5,7% responden yang menilai Nadiem dan Ibam bersalah dan 3% responden tidak memberikan pendapat terhadap kasus tersebut.
Mayoritas atau 91,3% responden menilai proses hukum yang dilalui Nadiem dan Ibam mendapatkan pengaruh tekanan politik, kepentingan tertentu, dan opini publik. Kurang dari 5% responden menilai kasus tersebut menunjukkan penegakan hukum yang semakin tegas, profesional, dan berkeadilan.
"Sebagian responden memandang proses penegakan hukum tidak sepenuhnya terlepas dari situasi politik dan besarnya perhatian publik terhadap suatu kasus," tulis KIC.
Majelis Hakim menyatakan vonis bersalah terhadap mantan Konsultan Mendikbudristek Ibrahim Arief atau Ibam tidak akan menjadi preseden buruk bagi profesi konsultan di dalam negeri. Ibam hari ini dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek.
Hakim anggota Sunoto menjelaskan, putusan terhadap Ibam menegaskan bahwa keahlian tidak boleh menjadi perisai untuk menyalahgunakan wewenang. Sebab, Sunoto menilai posisi Ibam dalam kasus ini bukan selaku konsultan independen, melainkan pimpinan teknisi dalam jaringan kekuasaan.
"Putusan ini menegaskan bahwa profesional muda yang bekerja dengan integritas justru dilindungi hukum dari konstruksi pemidanaan yang sembarangan," kata Sunoto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (12/5).