Eks Anggota Ombudsman Yeka Fatika Jadi Tersangka Perintangan Proses Hukum

ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/nz
Mantan Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika, saat memberikan keterangan pada penyampaian laporan Investigasi Atas Prakarsa Sendiri (IAPS) mengenai maladministrasi dalam pelayanan beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) tahun 2025 di Kantor Ombudsman RI, Jakarta, Jumat (6/2/2026).
Penulis: Andi M. Arief
Editor: Ahmad Islamy
25/5/2026, 22.36 WIB

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan YHK atau mantan Anggota Ombudsman Republik Indonesia 2021-2026, Yeka Hendra Fatika, sebagai tersangka kasus perintangan proses hukum. Yeka diduga menghalangi proses hukum dalam kasus korupsi fasilitas ekspor minyak sawit mentah atau CPO pada 2022.

Perkara ini pernah diadili oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang berakar dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman terhadap Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2022. Aturan tersebut pada intinya mengatur kebijakan kewajiban ekspor domestik khusus CPO.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi menjelaskan, LHP tersebut pada akhirnya membuat Kementerian Perdagangan (Kemendag) mencabut Permendag Nomor 8 Tahun 2022. Pada saat yang sama, aturan tersebut menjadi dasar Kejagung untuk menuntut Grup Wilmar, Grup Musim Mas, dan Grup Permata Hijau. Alhasil, PN Jakarta Pusat memutus bebas ketiga perusahaan tersebut kala itu.

"Hasil putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta digunakan dalam nota pembelaan ketiga korporasi yang membuat majelis hakim PN Jakarta Pusat membuat putusan membebaskan atau onslag," kata Syarief dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Senin (25/5).

Mahkamah Agung telah menetapkan Grup Wilmar, Grup Musim Mas, dan Grup Permata Hijau secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi fasilitas ekspor CPO 2022. Ketiga perusahaan tersebut diganjar denda uang pengganti senilai Rp 17,7 triliun.

Syarief menilai setidaknya ada dua perbuatan melawan hukum yang dilakukan Yeka dalam kasus ini. Pertama, pengubahan fokus pemeriksaan. Syarief mencatat Yeka melakukan investigasi terkait kelangkaan minyak goreng pada 24 Maret 2022. 

Namun Yeka disangka mengubah fokus investigasi tersebut menjadi maladministrasi yang diakibatkan oleh Permendag Nomor 8 Tahun 2022. Alhasil, LHP yang dibuat Yeka dinilai menjadi penyebab aturan tentang domestic market obligation (DMO) tersebut dicabut oleh Kemendag. 

Adapun perbuatan melawan hukum kedua yang disangkakan kepada Yeka yaitu pemberian LHP kepada pihak selain pemerintah. Syarief menyampaikan, investigasi yang dilakukan Yeka berawal dari inisiatif sendiri yang membuat LHP Ombudsman hanya bisa diberikan kepada objek pemeriksaan, yakni Kemendag.

Namun Syarief menemukan Yeka telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan memberikan LHP tersebut kepada kuasa hukum ketiga korporasi, Marcella Santoso dan kantor hukum Arianto Arnaldo Law Firm.

Karena itu, Syarief menilai LHP yang diterbitkan Ombudsman dibuat langsung oleh Yeka. Sementara itu, pembuatan LHP itu diduga melawan hukum karena menggunakan cara yang tidak benar.

Syarief mencatat, penetapan tersangka kepada Yeka dilakukan setelah memeriksa saksi dan beberapa barang bukti. Salah satu barang bukti yang dimaksud adalah rekening koran milik orang terdekat Yeka yang membuktikan aliran dana dari Grup Wilmar.

Alhasil, Syarief mengenakan Yeka dua pasal tentang penghalangan proses hukum, yakni Pasal 20 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 dan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Yeka pun diancam penjara paling lama 18 tahun dan denda paling banyak Rp 800 juta.

"Tersangka tersebut saat ini dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung," katanya.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

Reporter: Andi M. Arief