Kejagung Sidik Manipulasi Ekspor CPO Usai Purbaya Serahkan Data 10 Perusahaan
Kejaksaan Agung atau Kejagung telah meningkatkan status penegakan hukum kasus dugaan Tindakan Pidana Pencucian Uang atau TPPU oleh perusahaan minyak sawit mentah ke tahap penyidikan. Penyidikan ini dibantu Kementerian Keuangan yang memasok dugaan data manipulasi ekspor sawit mentah (crude palm oil/CPO) oleh 10 perusahaan.
"Perkara manipulasi harga atau transfer pricing itu sekarang kami lakukan penyidikan. Sudah sekitar satu bulan lebih. Data dari Menteri Keuangan melengkapi data kami," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi di kantornya, Senin malam (26/5).
Syarief merinci status kasus tersebut sebagai penyidikan umum oleh kantornya. Menurutnya, penegak hukum telah memeriksa beberapa perusahaan CPO sejauh ini dalam tahap penyidikan.
Walau demikian, Syarief membuka potensi pemeriksaan akan dilakukan kepada eksportir di bidang lainnya. "Pemeriksaan bisa dikembangkan untuk memeriksa perusahaan di sektor lain," ujarnya.
Sebelumnya Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa telah menyerahkan data sepuluh perusahaan terbesar yang diduga melakukan manipulasi transaksi CPO kepada Kejaksaan Agung.
Purbaya mengatakan, data tersebut merupakan sampel yang diambil dari 10 perusahaan CPO terbesar di Indonesia dengan metode acak terhadap dokumen pengapalan ekspor. “Saya pilih sepuluh terbesar yang diumumkan, tapi saya punya 15 lebih perusahaan akan saya cek," kata Purbaya di Istana Merdeka Jakarta pada Jumat (22/5).
Dia mengatakan Kemenkeu menemukan indikasi transfer pricing dengan membandingkan harga ekspor dari Indonesia dengan harga barang yang sama di negara tujuan, salah satunya ke Amerika Serikat. Pemeriksaan dilakukan menggunakan sampel tiga kapal dari masing-masing perusahaan.
Kemenkeu mencatat perusahaan mengekspor CPO ke perusahaan afiliasi mereka di Singapura dengan harga lebih rendah dari harga sebenarnya. Kemudian mereka menjual ke negara tujuan seperti Amerika dengan harga jauh lebih tinggi.
"Jadi, harganya di sini (Indonesia) itu cuma seperempat atau sepertiga yang ada di AS," kata Purbaya.
Ia mencontohkan salah satu perusahaan melaporkan nilai ekspor dari Indonesia senilai US$ 2,6 juta, sedangkan nilai impor barang yang sama di AS mencapai US$ 4,2 juta. "Ada satu perusahaan lagi di sini ekspornya US$ 1,44 juta, di merika menjadi US$ 4 jutaan, berubah harga 200%," ujarnya.
Perhitungan nilai kerugian negara diperkirakan mencapai US$ 84 juta atau Rp 1,48 triliun. Purbaya menduga potensi nilai kerugian tersebut bisa jauh lebih besar jika terbukti perusahaan lain menerapkan praktek yang sama. "Ya pasti lebih besar, karena data itu hanya sampel (mengambil) tiga kapal," kata dia.
Purbaya mengatakan praktik under invoicing dan transfer pricing sebenarnya telah lama menjadi isu di sektor ekspor nasional. Namun selama ini belum terpetakan secara jelas mengenai pihak yang terlibat.
Dia mengatakan, dugaan manipulasi ekspor tak hanya pada komoditas CPO, tapi juga batu bara. "Ini yang CPO saja, yang batu bara juga ada penemuan menarik,” kata Purbaya.