Jaksa Tanggapi Pleidoi, Sebut Kubu Nadiem Tak Pakai Fakta Persidangan
Jaksa Penuntut Umum merespons pleidoi yang disampaikan Mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim. Jaksa menyatakan nota pembelaan yang disampaikan Nadiem tidak berdasarkan fakta persidangan.
"Menurut kami, beberapa narasi penasihat hukum tidak berdasarkan fakta-fakta dalam persidangan, sebagaimana tanggapan terhadap tuntutan yang kami buat," kata JPU Parade Husaoit di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (2/6).
Parade mengatakan, inti dari pledoi kubu Nadiem adalah tidak terbuktinya dakwaan primer dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook 2019-2022. Parade menilai ada beberapa poin yang harus ditanggapi secara resmi melalui sidang replik pekan depan, Selasa (9/6).
Pada kesempatan terpisah, Nadiem optimistis akan mendapatkan vonis bebas oleh majelis hakim. Sebab, menurutnya, tidak ada fakta persidangan yang membuktikan dakwaan dalam kasus yang menjeratnya sebagai tersangka.
Empat perbuatan melawan hukum Nadiem dalam surat dakwaan adalah:
1. Bersama-sama melakukan pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management pada 2020-2022 tidak sesuai perencanaan dan prinsip pengadaan;
2. Bersama-sama membuat reviu kajian dan analisis kebutuhan pengadaan yang mengarah pada laptop Chromebook;
3. Bersama-sama menyusun harga satuan dan alokasi anggaran 2020 tanpa survei dengan data dukung; dan
4. Bersama-sama melakukan pengadaan Chromebook tanpa evaluasi harga dan tidak didukung referensi harga.
Nadiem menilai fakta persidangan telah membantah keempat dakwaan tersebut. Karena itu ia menyatakan tidak membutuhkan intervensi Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan abolisi, amnesti, grasi, maupun rehabilitasi.
"Permintaan saya adalah kejujuran dan hati nurani para hakim untuk memutuskan kasus ini berdasarkan fakta yang ada di dalam persidangan," katanya.
JPU menuntut Nadiem dengan pidana penjara selama 18 tahun. Jaksa beranggapan bahwa Nadiem bersalah melakukan korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook pada periode 2019 hingga 2022 dan Chrome Device Management (CDM).
Mereka juga menuntut Nadiem dengan pidana tambahan uang Rp 809,5 miliar serta Rp 4,8 triliun, atau dengan total Rp 5,6 triliun. Jaksa mengatakan harta benda Nadiem dapat dirampas dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Namun jika tak mencukupi, diganti dengan pidana kurungan selama 9 tahun.