Pemerintah Serahkan 112 DIM RUU Polri, Ajukan 28 Inisiatif Baru

ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/YU
Suasana Rapat Paripurna Ke-11 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025-2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (13/1/2026).
4/6/2026, 16.26 WIB

Wakil Menteri Hukum Eddy Hiariej telah menyerahkan 112 Daftar Inventarisasi Masalah terkait Revisi Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Ini setelah RUU Polri resmi berpindah dari usulan pemerintah menjadi DPR pada bulan lalu.

Eddy menyampaikan 32 dari 112 DIM tersebut merupakan perubahan yang disetujui antara DPR dan pemerintah. Sementara itu, 36 dari 112 DIM merupakan usulan pemerintah untuk mengubah redaksional RUU Kepolisian tanpa mengubah isi pasal.

"Artinya, jumlah DIM yang akan dibahas antara pemerintah dan DPR hanya 40 DIM yang isinya 12 DIM substansi dan 28 DIM substansi baru," kata Eddy di Gedung DPR, Kamis (4/6).

Dengan kata lain, pemerintah telah mengusulkan 28 pasal baru dalam RUU Kepolisian yang dibuat oleh DPR. Namun Eddy belum merincikan pasal baru apa saja yang diusulkan oleh pemerintah.

Sebelumnya, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menjelaskan, sebagian besar revisi KUHP beberapa tahun lalu juga menyangkut soal pengawasan hasil tuntutan koalisi masyarakat sipil. Menurutnya, aturan tersebut telah menetapkan bagaimana polisi menjalankan tugas sebagai aparat keamanan, khususnya dalam penegakan hukum.

Supratman optimistis UU Polri hasil revisi dapat diterbitkan pada tahun ini. Supratman mencatat, salah satu poin yang akan dibahas dalam penyusunan RUU Polri bersama DPR adalah aspek kepegawaian dan penggajian.

Namun, dia mengatakan, topik utama dalam pembahasan tersebut adalah mengubah kepolisian menjadi alat negara di bidang keamanan, ketertiban masyarakat, dan penegak hukum.

"Upaya reformasi sudah dilakukan Polri saat ini baik secara internal maupun lewat perbaikan tata kelola. Selain itu, proses penyidikan dan hal-hal lain pasti akan semakin baik ke depan," katanya.

Di samping itu, Supratman memastikan proses pembahasan RUU Polri akan berlangsung dengan cepat. Sebab, jumlah pasal yang akan berubah dalam RUU itu hanya 11 pasal.

Supratman menyebut jumlah DIM yang disampaikan nanti tidak akan terlalu banyak atau lebih dari 10 topik. Namun dia menilai 11 pasal yang akan diubah dalam RUU itu bakal menjadikan kepolisian lebih profesional, transparan, dan akuntabel.

"Draf RUU Kepolisian mungkin ada yang langsung kami terima, mungkin juga ada perubahan substansi. Tapi perubahan isi saya kira pasti tidak banyak," katanya.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

Reporter: Andi M. Arief