Eks Waka BGN Sony akan jadi Justice Collaborator, Beri Sinyal Seret Nama Lain

ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/bar
Tersangka dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya (kanan) berjalan memasuki mobil tahanan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (3/6/2026).
5/6/2026, 13.31 WIB

Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya telah mengajukan diri menjadi justice collaborator dalam kasus tata kelola Makan Bergizi Gratus.  Sony juga siap membeberkan puluhan nama yang diduga terlibat dalam dugaan kasus tersebut.

Hal tersebut disampaikan kepada penyidik Kejaksaan Agung saat Sony diperiksa pada Kamis (4/6). Kuasa Hukum Sony, Krisna Murti mengatakan pejabat negara tersebut berasal dari cabang eksekutif dan legislatif. Menurutnya, nama-nama pejabat tersebut memiliki kuasa besar yang akhirnya membuat kliennya menyelewengkan tata kelola MBG.

"Saat itu penyidik jaksa cuman bilang 'kasus ini akan semakin perang besar'. Artinya, jaksa ingin mengetahui sejauh mana penyidikan ini berjalan," kata Krisna kepada Katadata.co.id, Jumat (5/6).

Krisna mengatakan kliennya belum membeberkan semua nama yang terlibat dalam penyelewengan tata kelola MBG. Seluruh nama tersebut akan dicantumkan dalam surat permohonan Sony menjadi justice collaborator kepada Kejaksaan Agung.

Krisna tidak menjelaskan lebih lanjut siapa nama-nama yang akan dibeberkan kliennya. Namun Krisna menekankan nama-nama tersebut akan langsung dikenali oleh masyarakat umum.

Krisna mengaku akan kebingungan jika berada dalam posisi kliennya saat diminta memberikan fasilitas pembangunan dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi. "Makanya saya bilang ke bapak, ini akan seru saat dibawa ke pengadilan," katanya.

Sebelumnya, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi menemukan modus bahwa BGN menunjuk yayasan-yayasan yang bermasalah sebagai mitra SPPG.

Selain itu, ketiga tersangka yakni Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewijk Pusung juga melakukan proses pengadaan, baik barang dan jasa, di BGN secara melawan hukum.

Dikutip dari keterangan tertulis Kejagung, berikut sederet tuduhan jaksa kepada Dadan dan dua tersangka lainnya:

  1. Penunjukan sejumlah yayasan terafiliasi pejabat atau pegawai BGN untuk mengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Sejumlah yayasan terafiliasi tersebut bahkan dimiliki Dadan, Sony, dan Lodewijk.

  2. Pengadaan 21.801 unit sepeda motor listrik dengan nilai pengadaan Rp 1 triliun. Menurut Kejagung, pengadaan kendaraan tersebut tak sesuai syarat karena vendor tidak punya bengkel aktif dan diduga terdapat mark up

  3. Pengadaan 32 ribu pasang sepatu yang tak sesuai ketentuan dan diduga ada mark up

  4. Pengadaan 5.400 unit televisi 75 inch yang tak sesuai ketentuan dan diduga terdapat mark up.

Penyidik menduga para tersangka mengatur proses verifikasi melalui portal mitra BGN agar yayasan-yayasan tersebut tetap lolos seleksi dan memperoleh penugasan. Melalui penunjukan itu, yayasan-yayasan tersebut memperoleh insentif bernilai miliaran rupiah setiap hari dari pelaksanaan program MBG.

"Yayasan-yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah tiap hari, dan yayasan-yayasan tersebut terafiliasi di antaranya dimiliki oleh saudara DH, saudara SS, dan saudara LP," ujar Syarief.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

Reporter: Andi M. Arief