DPR Resmi Sahkan RUU Polri jadi Undang-Undang, Berisi 8 Klaster Aturan

ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/rwa.
Suasana Rapat Paripurna Ke-7 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025-2026 di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (4/11/2025).
9/6/2026, 13.06 WIB

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan revisi Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian hari ini. Legislator menilai waktu pembahasan oleh Panitia Kerja RUU Polri sekitar dua pekan dinilai telah memenuhi unsur partisipasi bermakna dalam pembuatan aturan tersebut.

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mencatat Panja RUU Polri dibentuk pada bulan lalu, Senin (25/6). Selama 15 hari hingga kemarin, Habiburokhman yang mengetuai Panja RUU menyampaikan telah mengadakan 12 Rapat Dengar Pendapat Umum dan ratusan masukan tertulis dalam menyusun RUU Kepolisian.

"Kami sampaikan bahwa unsur partisipasi bermakna sudah sangat dimaksimalkan. Kami telah mendapat masukan dari 12 universitas, 15 ahli, 6 kelompok masyarakat, dan 3 kelompok mahasiswa dalam reformasi Kepolisian," kata Habiburokhman dalam rapat paripurna DPR, Selasa (9/6).

Habiburokhman menbgatakan 12 RDPU yang digelar selama 15 hari tersebut telah menghadirkan 15 pakar ilmu hukum, 2 pakar kesehatan masyarakat, dan 3 kelompok mahasiswa. Pada periode yang sama, DPR telah menerima 124 masukan tertulis dalam penggodokan RUU Kepolisian.

Habiburokhman tidak menyebutkan bagian mana yang menjadi perhatian dalam masukan masyarakat tersebut. Politisi Partai Gerindra ini juga tidak menjelaskan pasal mana saja yang diubah hasil masukan masyarakat tersebut.

Walau demikian, Habiburokhman mengatakan hanya ada delapan fokus dalam RUU Polri selama 15 hari terakhir. Habiburokhman berargumen minimnya revisi dalam RUU Kepolisian merupakan konsekuensi dari penerbitan Undang-Undang No. 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Habiburokhman menilai 90% reformasi polisi yang diusung oleh masyarakat telah termuat dalam UU KUHAP. Karena itu, amandemen pada RUU Kepolisian hanya 10% dari keinginan masyarakat yang diterjemahkan legislator menjadi:

  1. Penegasan pada tujuan dan arah transformasi Polri yang berupa transparan, profesional, berintegritas, dan berkualitas dalam pelayanan masyarakat;

  2. Penguatan fungsi pengawasan dan penerapan prinsip keterbukaan dan pemanfaatan sistem teknologi dan informasi yang modern;

  3. Jaminan netralitas dan profesionalitas Polri dalam sistem tata kelola dan pembinaan karier SDM;

  4. Penguatan pelaksanaan tugas kepolisian yang berorientasi pada kualitas pelayanan masyarakat, perlindungan dan pengayoman masyarakat, penegakan hukum dan penanggulangan kejahatan;

  5. Pengaturan ketat dan jelas tentang anggota Polri yang bertugas di luar institusi Polri dan ini acuannya juga putusan-putusan MK;

  6. Pengaturan mengenai pemberhentian anggota Polri dan batas usia pensiun yang disesuaikan dengan kebutuhan organisasi secara lebih jelas dan teratur;

  7. Penerapan dan internalisasi kurikulum pendidikan yang mencakup prinsip humanis, demokratis, dan perlindungan HAM;

  8. Penguatan dan fungsi serta kedudukan Komisi Kepolisian Nasional.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan ada delapan klaster perubahan yang menjadi perhatian pemerintah. Namun hanya ada empat klaster aturan yang juga menjadi perhatian legislator, yakni tentang jabatan di luar Kepolisian, usia pensiun, pendidikan profesi, dan tugas dan fungsi Komisi Polisi Nasional.

Sementara itu, empat poin yang menjadi perhatian berbeda pemerintah adalah:

  1. Penguatan tugas dan tanggung jawab Kapolri yang tidak hanya bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan kegiatan dan pembinaan SDM, tapi juga terhadap ketersediaan sarana dan prasarana.

  2. Penyesuaian kebutuhan tugas pokok yang dilaksanakan Kepolisian NRI.

  3. Mengakomodir ketentuan UU 8/2016 tentang Penyandang Disabilitas dalam pengangkatan menjadi anggota Kepolisian NRI.

  4. Pemenuhan hak-hak anggota Kepolisian NRI.

"Setelah mempertimbangkan secara sungguh-sungguh persetujuan fraksi-fraksi, mewakili presiden dalam rapat paripurna ini, presiden menyatakan setuju terhadap perubahan ketiga atas UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia," katanya.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

Reporter: Andi M. Arief