Hanya 2 Prajurit TNI yang Dipecat dalam Kasus Andrie Yunus, Ini Alasannya

ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/nz
Terdakwa kasus penyiraman air keras kepada aktivis KontraS Andrie Yunus, Lettu Sami Lakka (kiri), Kapten Nandala Dwi Prasetya (kedua kiri), Lettu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono (kedua kanan) dan Serda Edi Sudarko (kanan) menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Militer II-08, Jakarta, Rabu (10/6/2026).
10/6/2026, 19.57 WIB

Pengadilan militer memvonis empat personel Tentara Nasional Indonesia (TNI) dengan pidana penjara 1,5 tahun hingga 3 tahun penjara dalam kasus penganiayaan Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus. Namun, hanya dua dari empat personel TNI tersebut yang diganjar pemecatan.

Vonis tersebut bervariasi dari tuntutan oditur yakni 2,5 tahun penjara. Berikut daftar personel TNI yang divonis:

1. Sersan Dua Edi Sudarko, divonis 3 tahun penjara
2. Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, divonis 2 tahun enam bulan penjara
3. Kapten Nandala Dwi Prasetya, divonis 2 tahun penjara
4. Letnan Satu Sami Lakka, divonis 1 tahun 6 bulan penjara

Hakim menyatakan keempat terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 467 ayat (1) juncto ayat (2) jo. Pasal 20 huruf C Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Serda Edi Sudarko dan Lettu Budhi juga dijatuhkan pidana tambahan yakni pemecatan dari militer.

"Para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan subsider, turut s melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan rencana terlebih dahulu," ujar Hakim Ketua Kolonel Corps Hukum (Chk) Fredy Ferdian Isnartanto saat membacakan putusan dalam sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (10/6) dikutip dari Antara.

Putusan hakim untuk memecat dua tentara tersebut berbeda dengan tuntutan oditur militer. Hakim beralasan kadar kesalahan dan kualitas perbuatan dari Budhi dan Edi Sudarko. 

Menurut hakim, Edhi dan Budhi melakukan provokasi dengan menyarankan penganiayaan Andrie Yunus menggunakan air keras. Status dua terdakwa sebagai prajurit marinir yang mengkhianati negara dengan menganiaya Andrie juga dipertimbangkan sebagai alasan pemecatan.

Hakim mengatakan, Andrie adalah rakyat biasa dan tak boleh dipisahkan dari TNI. "Meski TNI harus memiliki sifat keprajuritan, tanpa memiliki sifat-sifat kerakyatan maka dia bukan lah prajurit yang ideal," kata Hakim Ketua.

Sedangkan beberapa hal yang memberatkan pidana empat pelaku antara lain TNI harus diisi prajurit yang profesional, mengkhianati tugas mulia TNI, hingga perbuatan tersebut menjadi atensi publik.

Faktor lainnya adalah penyiraman air keras dilakukan dengan sengaja, pidana dilakukan karena terlalu responsif terhadap pemberitaan, bentuk arogansi, hingga tindakan yang berlawanan dengan Sapta Marga dan Sumpah Prajurit.

Hakim juga mengatakan, pertimbangan lain yang memberatkan adalah Andrie Yunus mengalami cacat berat pada mata sebelah kanan. Perbuatan terdakwa juga meninggalkan trauma.

"Hal tersebut sangat merusak citra TNI yang notabene sebagai lembaga yang terpercaya," kata Hakim Ketua.

Sedangkan, keadaan meringankan yang dipertimbangkan Majelis Hakim yakni para terdakwa berterus terang, mengakui, dan menyesali perbuatannya. Terdakwa juga memiliki anak dan istri yang tak bekerja hingga pernah menyelesaikan misi di Kongo dan Lebanon.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

Reporter: Antara