Pemerintah Setop Bagikan MBG Selama Libur Sekolah, Hemat Rp 3 Triliun
Badan Gizi Nasional atau BGN mengatakan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) tidak akan menerima insentif selama masa libur sekolah, seiring penghentian sementara distribusi program Makan Bergizi Gratis (MBG) selama tiga pekan hingga 13 Juli. Pemerintah disebut bisa menghemat Rp 3 triliun.
Dengan penghentian MBG selama libur sekolah, maka 27.820 unit SPPG yang kini beroperasi akan berhenti mendapatkan aliran dana dari pemerintah.
Wakil Kepala BGN Agustina Arumsari mengatakan, langkah itu tertuang dalam Surat Edaran BGN Nomor 12 Tahun 2026. Langkah ini bertujuan membuat semua SPPG mencapai standar tata kelola operasional yang sama.
"Seluruh SPPG yang tidak beroperasi tidak akan mendapat insentif,” ujar Agustina Arumsari dalam konferensi pers di Kantor BGN, Jakarta, Kamis (18/6).
Arumsari menghitung implementasi SE BGN Nomor 12 Tahun 2026 akan menghemat anggaran kantornya lebih dari Rp 3 triliun. Dengan demikian, sebanyak 1,3 juta relawan yang telah tergabung dalam 27.820 unit SPPG tidak akan menerima upah harian selama 18 hari.
Arumsari mengakui penerapan kebijakan tersebut tidak akan menyenangkan semua pihak, khususnya pihak yang telah menjadi mitra SPPG. Namun, Arumsari menekankan bahwa tujuan utama program MBG adalah intervensi gizi.
“Rasanya adil ketika SPPG tidak beroperasi atau tidak memberi layanan, berarti tidak ada uang yang dibayar pemerintah. Itu sesuatu yang memang wajar,” katanya.
SE BGN Nomor 12 Tahun 2026 tidak hanya akan berlaku pada 18 hari hingga 13 Juli 2026. Kebijakan tersebut juga akan berlaku pada hari libur nasional, hari libur daerah, dan libur sekolah.
Dengan kata lain kebijakan tersebut bertentangan dengan Petunjuk Teknis atau Juknis terkait hari libur yang dilaksanakan pada tahun lalu. Pada 2025, Juknis itu membuat SPPG tetap mendistribusikan MBG selama hari libur.
Secara rinci, Juknis yang dimaksud yakni Keputusan Kepala BGN Nomor 52.1 Tahun 2025. Arumsari mengatakan kebijakan itu kini masuk dalam bahan penyidikan Kejaksaan Agung terkait dugaan korupsi tata kelola MBG yang membuat mantan Kepala BGN Dadan Hindayana tersangka menjadi.
Oleh karena itu, Arumsari menilai lahirnya Juknis Distribusi MBG pada hari libur karena konflik kepentingan. Sebab, pemberian insentif Rp 6 juta per hari kepada SPPG pada hari libur sekolah dinilai tidak masuk akal.
"Pasti ada pihak-pihak yang tidak menerima implementasi Surat Edaran ini. Itu pasti ada," katanya.