Kejagung Beberkan Temuan Jual-Beli Titik MBG, Satu Dapur Tembus Rp100 Juta

ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/rwa.
Menu Makanan Bergizi Gratis (MBG) hasil olahan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
19/6/2026, 07.23 WIB

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap dugaan praktik jual-beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Nilai transaksi untuk memperoleh satu titik dapur SPPG dapat mencapai puluhan hingga ratusan juta rupiah.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Syarief Sulaeman mengatakan, temuan tersebut merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola Program MBG yang saat ini tengah ditangani Kejagung.

Menurut Syarief, penyidik menemukan adanya transaksi yang dilakukan oleh pihak-pihak tertentu untuk memperoleh titik SPPG yang akan digunakan sebagai dapur pelaksana Program MBG.

Penjelasan mengenai praktik jual-beli titik dapur SPPG makin terbuka setelah Kejagung telah menetapkan Glory Harimas Sihombing (GHS) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program MBG di Badan Gizi Nasional (BGN) periode 2025–2026.

Glory kini menjadi tersangka keenam dalam perkara tersebut. Ia merupakan Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review yang sebelumnya diperiksa sebagai saksi.

Menurut Syarief, Glory berperan mencari mitra untuk pelaksanaan Program MBG atas permintaan Kepala BGN saat itu, Dadan Hindayana (DH). Dalam proses tersebut, Dadan diduga memberikan akses kepada Glory untuk memperoleh titik dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) melalui yayasan yang dimilikinya.

“Bahwa saudara GHS ini merupakan pihak swasta yang diminta oleh saudara tersangka DH selaku Kepala Badan Gizi Nasional untuk mencari mitra dalam rangka pelaksanaan program makan bergizi gratis,” kata Syarief dalam konferensi pers di Gedung Jampidsus pada Kamis (18/6), malam.

Setelah memeroleh titik dapur SPPG, yayasan milik Glory diduga menjual titik-titik tersebut kepada pihak yang ingin mendirikan dapur MBG di lokasi yang telah ditentukan. Kejagung menduga praktik tersebut dilakukan dengan memanfaatkan kewenangan dan akses yang diberikan oleh Dadan.

Selain itu, Glory disebut memeroleh akses untuk berkomunikasi dengan tim verifikator yang ditunjuk Dadan sehingga dapat mengurus perubahan status atau rollback sejumlah titik SPPG yang berada di bawah naungan yayasannya.

Kejagung juga menduga Glory menyerahkan sejumlah uang dalam bentuk rupiah maupun valuta asing kepada Dadan. Uang tersebut diduga berasal dari mitra-mitra MBG yang meminta bantuan kepada Glory dan Dadan agar dapat menjadi mitra program MBG.

Penyidik menduga yayasan yang terafiliasi dengan Glory menjual titik dapur SPPG kepada pihak yang ingin menjadi mitra Progam MBG memiliki nilai transaksi yang bervariasi. Syarief mengatakan nilai transaksi untuk memperoleh satu titik SPPG mulai dari puluhan juta hingga ratusan juta rupiah.

Syarief menyebut, harga yang dipatok tidak seragam dan bergantung pada lokasi maupun kondisi masing-masing titik. “Puluhan sampai ratusan juta, Rp50 juta ke atas. Tapi yang kami lihat sekarang sekitar kurang lebih sekitar Rp100 juta,” ujarnya.

Kejagung menduga Glory dan Dadan memiliki peran yang saling terkait dalam pengaturan titik-titik SPPG yang kemudian ditawarkan kepada calon mitra MBG. Penyidik menduga Glory dan Dadan sama-sama menerima keuntungan dari praktik tersebut.

“Ini memang bekerja sama. Jadi kami dakwa sama-sama menerima uang dalam penjualan titik itu. Niatnya sama-sama,” kata Syarief.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

Reporter: Muhamad Fajar Riyandanu