Sony Sonjaya Beralih ke LPSK Pasca Ditolak Kejaksaan Jadi Kolaborator Kasus MBG
Tim hukum mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya, menyayangkan keputusan pihak Kejaksaan yang menolak permohonan Justice Collaborator (JC) kliennya dalam kasus dugaan korupsi Makanan Bergizi Gratis (MBG).
Meski menghormati keputusan Jaksa, kuasa hukum Sony Sonjaya, Krisna Murti, menilai penolakan itu membingungkan. Pasalnya, Sony diklaim siap membongkar keterlibatan puluhan nama besar yang memiliki andil materiil dalam skandal rasuah tersebut.
"Amat disayangkan di saat saudara Sony ingin mengungkap semua pihak yang diduga mempunyai andil besar dalam korupsi MBG ini dan siap memberikan kesaksian terhadap 26 nama besar, yang lalu berkembang menjadi 41 nama terakhir, JC-nya justru ditolak," ujar Krisna Murti dalam keterangannya, Rabu (24/6).
Menurut Krisna, kliennya tidak hanya sekadar menyodorkan daftar nama pejabat berpengaruh, tetapi juga siap menyerahkan bukti-bukti valid untuk mendukung proses hukum.
Menyikapi penolakan dari pihak Kejaksaan, tim hukum menegaskan langkah berburu status JC belum berakhir. Saat ini, fokus utama dialihkan dengan mengajukan permohonan perlindungan dan status JC kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Sseluruh persyaratan administrasi telah dilengkapi dan saat ini sedang dikaji mendalam oleh LPSK. Tim dari LPSK juga dijadwalkan segera mengunjungi Sony Sonjaya di Kejaksaan.
"Mengingat tidak adanya jaminan keamanan dan keselamatan bagi Sony Sanjaya maupun keluarganya ketika bersaksi untuk mengungkap skandal ini, kami tetap mengajukan JC ke LPSK," kata Krisna.
Lebih lanjut, Krisna meminta LPSK bertindak objektif dan tegak lurus pada amanat Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Status JC dan perlindungan fisik dinilai krusial agar Sony memiliki ketenangan untuk "buka-bukaan", baik dalam proses penyidikan maupun di persidangan nanti.
"Kami berharap LPSK memberikan keputusan seobjektif mungkin tanpa intervensi, mengingat seluruh nama yang akan diungkap oleh Sony merupakan orang-orang penting (pejabat berpengaruh)," ujarnya.
Pelaku Utama
Sebelumnya, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan Sony tidak masuk dalam syarat menjadi justice collaborator sebab ia dinilai merupakan pelaku utama dalam kasus ini. Syarat menjadi JC diatur dalam Undang-Undang No.31/2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban yang menyebut calon JC bukan pelaku utama dan mengakui kesalahannya.
"Setelah pemeriksaan saudara SS (Sony Sonjaya) beberapa hari yang lalu, kami menyimpulkan yang bersangkutan ini pelaku utama dan bukan pelaku lapis kedua," kata Syarief dalam konferensi pers di kantornya, Selasa (23/6).
Syarief mengatakan Sony merupakan pihak yang paling bertanggung jawab dalam penentuan dan verifikasi dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Adapun kejahatan utama dalam kasus dugaan korupsi tata kelola MBG adalah jual-beli titik SPPG. Syarief menilai Sony belum mengakui perbuatannya seperti yang disangkakan dalam dua kesempatan pemeriksaan yang berbeda. Karena itu, Syarief menetapkan Sony tidak memenuhi syarat utama seseorang untuk menjadi justice collaborator menurut aturan.