Istri Ungkap Kondisi Nadiem Makarim Jelang Vonis: Sempat Dirawat di Rumah Sakit

Katadata/Nuzulia Nur Rahmah
Franka Makarim, istri mantan Menteri Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim, memberikan keterangan pers mengenai acara doa bersama di Malam Solidaritas Keluarga yang berlangsung di Taman Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (26/6).
26/6/2026, 20.04 WIB

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim akan menjalani sidang pembacaan vonis dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chromebook Device Management (CDM) pada Selasa, 30 Juni 2026.

Lima hari sebelum putusan dibacakan, sang istri, Franka Franklin, mengungkapkan kondisi kesehatan suaminya yang disebut masih belum sepenuhnya pulih.

Franka mengatakan, saat ini Nadiem dapat menghabiskan waktu bersama keluarga dan anak-anak. Menurutnya, kebersamaan tersebut menjadi salah satu penyemangat bagi Nadiem dalam menghadapi proses hukum yang tengah dijalani.

"Alhamdulillah, ya karena Mas Nadiem juga bisa dekat dengan anak-anak, dekat dengan kami. Kita bisa berdoa sama-sama, bisa membantu dia. Karena dia juga cukup down dan kesehatannya juga masih agak naik turun. Awal minggu lalu dia masih di rumah sakit lagi," ujar Franka kepada wartawan menjelang pelaksanaan Malam Solidaritas Keluarga, di Taman Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (26/6). 

Ia menilai kondisi Nadiem kini berada dalam proses pemulihan. Franka juga menyampaikan apresiasinya kepada Majelis Hakim yang dinilainya telah memberikan kesempatan bagi suaminya menjalani pemulihan.

"Saya pikir dalam proses pemulihan ini dia sudah berada di tempat yang paling baik dan itu juga adalah karena kebaikan hati dari Majelis Hakim," kata Franka. 

Berserah Diri Menanti Keputusan Majelis Hakim

Franka juga menyebut suaminya telah berusaha menghadapi perkara tersebut dengan sekuat tenaga. Kini, keluarga memilih berserah diri sembari menantikan keputusan majelis hakim.

"Mas Nadiem banyak sekali sudah berupaya. Saya rasa suami saya sudah sangat kuat dan sudah berjuang dengan sangat terhormat. Tapi sekarang kita berserah dan kita harus percaya bahwa keputusan ini ada di tangan majelis dan ada di dalam rahmat Allah,"ujarnya.

Dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Nadiem dengan pidana penjara selama 18 tahun, denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp 5,68 triliun subsider 9 tahun penjara. Jaksa juga menyebut ancaman hukuman maksimal yang dihadapi terdakwa dapat mencapai 27,5 tahun penjara.

JPU berpendapat Nadiem bersalah dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook periode 2019–2022 dan Chrome Device Management (CDM). Dalam surat tuntutannya, jaksa menyebut Nadiem membuat surat kuasa yang tidak dapat dicabut kepada dua petinggi Gojek, Kevin Aluwi dan Andre Soelistiyo, serta tetap memberikan persetujuan terhadap sejumlah aksi korporasi besar.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

Reporter: Nuzulia Nur Rahmah