MK Tolak Uji Materi Soal Kompolnas, Ini Alasannya
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materiil terkait klausul Komisi Polisi Nasional dalam Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian. Pertimbangan utama penolakan tersebut adalah klausul yang sama telah diubah dalam UU No. 5 Tahun 2026 tentang Kepolisian.
Hakim Konstitusi Saldi Isra menjelaskan revisi UU Kepolisian telah menghilangkan objek uji materi tersebut. Sebab, klausul yang diuji telah berbeda walaupun memiliki substansi yang kurang lebih sama.
"Eksistensi norma yang dimohonkan konstitusionalitasnya atau Pasal 38 Ayat (2) huruf c telah berubah menjadi Pasal 38 Ayat (2) huruf d. Berkaitan dengan hal tersebut, pemohon telah menyadari perubahan tersebut," kata Saldi di Gedung Mahkamah Konstitusi, Senin (29/6).
Secara rinci, pasal yang diuji adalah wewenang Kompolnas untuk menerima saran dan keluhan dari masyarakat mengenai kinerja Kepolisian dan menyampaikannya kepada presiden.
Klausul tersebut sedikit berubah dalam UU No. 5 Tahun 2026 lantaran saran dan keluhan dari masyarakat tersebut juga disampaikan kepada Kepala Kepolisian. Saldi menyampaikan hal tersebut telah menyebabkan objek hukum yang diuji secara materi berubah.
"Pengajuan No. 193/PUU-XXIV/2026 telah kehilangan objek, maka majelis tidak mempertimbangkan lebih lanjut permohonan pemohon," katanya.
Dalam sidang pendahuluan uji materi klausul Kompolnas, pemohon menilai laporan keluhan masyarakat tersebut dapat disalahgunakan oleh Kompolnas. Sebab, pemohon menduga oknum dalam badan Kepolisian telah menjadikan Kompolnas alat untuk bertugas secara sewenang-wenang.
Pada sidang perbaikan, pemohon telah mengetahui terbitnya UU No. 5 Tahun 2026 yang terbit pada bulan ini, Selasa (9/6). Namun pemohon memutuskan tidak mencabut permohonannya dan tetap mengajukan pengubahan Pasal 38 ayat (2) huruf C UU No. 2 Tahun 2002.
Secara umum, pemohon mengajukan agar Kompolnas melakukan penyelidikan, penyidikan, memberikan sanksi, melakukan sidang etik, dan melaporkan ke presiden setelah menerima keluhan dari masyarakat. Sebab, pemohon berargumen keluhan dalam pasal tersebut menyangkut penyalahgunaan wewenang oleh anggota polisi.
"Yang dimaksud dengan “keluhan” dalam ayat ini menyangkut penyalahgunaan wewenang, dugaan korupsi, pelayanan yang buruk, perlakuan diskriminatif, dan penggunaan diskresi yang keliru, dan masyarakat berhak memperoleh informasi mengenai penanganan keluhannya,” kata pemohon dalam laman resmi Mahkamah Konstitusi.
Dalam ketentuan tersebut, Kompolnas bertugas membantu Presiden dalam menetapkan arah kebijakan Polri, memberikan pertimbangan dalam pengangkatan dan pemberhentian Kapolri, serta menyampaikan masukan terkait penguatan budaya integritas, profesionalitas, dan kinerja organisasi Polri.
Selain itu, Komisi ini juga menjalankan fungsi analisis data sebagai bahan rekomendasi kepada Presiden, khususnya terkait anggaran Polri, pengembangan sumber daya manusia, serta sarana dan prasarana kepolisian. Komisi juga berperan dalam mendorong terwujudnya Polri yang modern, humanis, profesional, berintegritas, dan mandiri.
Di sisi lain, Kompolnas turut menerima masukan dan keluhan masyarakat mengenai kinerja Polri untuk kemudian disampaikan kepada Presiden dan Kapolri. Lembaga ini juga memberikan pertimbangan terkait kurikulum pendidikan kepolisian serta pembentukan kode etik profesi Polri guna memperkuat integritas institusi.
Ketentuan tersebut juga mengatur komposisi keanggotaan Komisi Kepolisian Nasional yang terdiri atas ketua, wakil ketua, sekretaris, dan enam anggota. Seluruhnya berasal dari unsur pemerintah, akademisi, pakar kepolisian, serta tokoh masyarakat.