MK Tolak Uji Materi UU Pilkada: Permohonan Tidak Relevan

ANTARA FOTO/Galih Pradipta/kye
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (kelima kanan) memimpin sidang pengucapan putusan uji materiil undang-undang (UU) di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (29/6/2026).
29/6/2026, 18.45 WIB

Mahkamah Konstitusi menolak permohonan uji materi Undang-Undang No. 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah. Salah satu pertimbangan majelis hakim adalah dasar permohonan belum terjadi, yakni pemilihan kepala daerah melalui DPR.

Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo mengatakan proses Pilkada masih dilakukan secara langsung sesuai dengan UU Pilkada. Karena itu, permohonan tersebut dinilai tidak memiliki kedudukan hukum.

"Kerugian konstitusional para pemohon tidak terjadi atau tidak akan terjadi. Dengan sendirinya, permohonan ini tidak relevan untuk dipertimbangkan," kata Suhartoyo dalam Gedung Mahkamah Konstitusi, Senin (29/6).

Permohonan tersebut diajukan oleh empat pihak, yakni Vendy Setiawan, Lala Komalawati, Susi Lestari, dan Afifah Nabila Putri. Keempatnya berargumen frasa "secara langsung dan demokratis" dalam Pasal 1 angka 1 UU No. 8 Tahun 2015 merupakan norma yang dirumuskan secara multitafsir.

Suhartoyo menjelaskan proses Pilkada saat ini masih berpedoman pada asas-asas pemilihan umum yang berlaku secara umum. Karena itu, pesta demokrasi di tingkat daerah masih mengakui satuan-satuan pemerintahan yang bersifat khusus atau istimewa

Menurutnya, kekhawatiran atas perubahan kebijakan hukum di masa depan, wacana politik, dan kegelisahan akademik bukan akibat langsung dari frasa "secara langsung dan demokratis". Sebab, proses Pilkada masih dilakukan secara langsung oleh masyarakat.

"Fakta hukum ini membuktikan hal yang dialami pemohon yang menganggap hak konstitusionalnya dirugikan belum atau tidak terjadi," katanya.

Sebelumnya, DPR berencana untuk merevisi UU Pilkada pada paruh kedua 2024. Namun rapat paripurna pada 22 Agustus 2024 untuk mengesahkan rancangan revisi tersebut akhirnya ditunda setelah rapat dibuka selama 30 menit.

Saat itu, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad yang memimpin sidang mengatakan sidang tidak dapat dilanjutkan lantaran tidak memenuhi kuorum. Adapun yang hadir pada saat itu sebanyak 89 orang dari 575 total anggota DPR dari sembilan fraksi.

“Oleh karena itu kita akan menjadwalkan kembali rapat bamus untuk paripurna karena kuorum tidak terpenuhi,” ujar Dasco memimpin sidang.

Untuk memenuhi kuorum, diperlukan lebih dari separuh anggota, yaitu minimal 288 anggota, serta lebih dari separuh unsur fraksi. Dengan hadirnya hanya 89 orang (sekitar 15,5% dari total) dan izin 87 orang, persyaratan kuorum jauh belum terpenuhi, sehingga rapat tidak dapat dilanjutkan.

Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menolak revisi UU Pilkada yang menganulir putusan Mahkamah Konstitusi. Keputusan DPR untuk membawa draf revisi ke rapat paripurna memicu protes keras dari sejumlah kelompok masyarakat, termasuk buruh, mahasiswa, dan akademisi, yang turun ke jalan menolak pengesahan revisi tersebut.

Sebelum rapat Paripurna, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI sepakat membawa draf Revisi Undang-Undang Pilkada ke Rapat Paripurna terdekat untuk disahkan menjadi undang-undang. Poin-poin dalam revisi UU Pilkada ini merevisi putusan Mahkamah Konstitusi mengenai syarat pencalonan kepala daerah.

Kesepakatan itu melalui rapat Panitia Kerja (Panja) Baleg DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/8). Delapan fraksi DPR RI sepakat membawa ke Rapat Paripurna, yakni Gerindra, Demokrat, Golkar, PKS, NasDem, PAN, PKB, dan PPP. Hanya Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang menolak revisi UU Pilkada yang menganulir putusan MK.

Keputusan DPR ini mendapat reaksi keras dari masyarakat. Sejumlah kelompok masyarakat seperti buruh, mahasiswa dan akademisi turun aksi ke jalan untuk menolak pengesahan revisi UU Pilkada.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

Reporter: Andi M. Arief