Kemenhan Bentuk Tim Usut Kematian 5 Peserta Kopdes, Tak Libatkan Komnas HAM

ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/tom.
Sejumlah peserta program Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI) meneriakkan yel-yel saat mengikuti Pelatihan Dasar Kemiliteran (Latsarmil) calon manajer Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Brigif 1 Marinir Cilandak, Jakarta, Kamis (25/6/2026).
Penulis: Andi M. Arief
Editor: Yuliawati
1/7/2026, 18.41 WIB

Kementerian Pertahanan belum akan mengizinkan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia mengusut proses hukum kematian terhadap lima peserta program Koperasi Desa/Kelurahan atau Kopdes Merah Putih usai mengikuti latihan dasar militer (latsarmil).

Wakil Menteri Pertahanan Donny Ermawan mengatakan sedang melakukan investigasi internal terkait penyebab kematian tersebut. Tim investigasi tersebut berasal dari Kemenhan dan Kementerian Kesehatan.

"Kami belum mengarah ke arah proses hukum karena kami masih melakukan investigasi internal dulu," kata Donny di Gedung DPR, Rabu (1/7).

Selain proses hukum, Komnas HAM juga merekomendasikan agar Kepolisian segera mengajukan permintaan autopsi forensik. Langkah tersebut dinilai dapat menghasilkan bukti ilmiah penyebab kematian dan menjadi proses penyidikan pidana.

Donny menyampaikan Kementerian Pertahanan sudah proaktif dalam mencari kebenaran terhadap kasus ini. Salah satu langkah investigasi yang dilakukan adalah menelusuri pemeriksaan kesehatan lima peserta SPPI tersebut.

Donny menilai investigasi menjadi penting untuk mendapatkan data tambahan yang dapat mengungkap wafatnya lima peserta SPPI tersebut. Sejauh ini, Donny mencatat perhatian utama pihaknya adalah peserta yang meninggal karena penyakit infeksi paru di DKI Jakarta, yakni Muhammad Rifki Renaldi Gunawan dan Novia Rahmadhani Sihotang.

"Kematian karena infeksi paru ini disebabkan penularan di sana. Kami juga lakukan tindakan pencegahan bersama Kementerian Kesehatan," katanya.

Komnas HAM Diminta Investigasi Kematian Lima Calon Manajer Kopdes

Sebelumnya, Anggota Komisi XIII DPR Saadiah Uluputty meminta Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menginvestigasi meninggalnya lima calon manajer Kopdes saat latihan dasar militer. Menurutnya, investigasi menyeluruh diperlukan untuk memastikan ada atau tidaknya kelalaian dalam penyelenggaraan pelatihan, termasuk dugaan pelanggaran HAM.

Adapun Koordinator Subkomisi Penegakan HAM Komnas HAM Pramono Ubaid Tantowi wafatnya lima peserta SPPI perlu menjadi perhatian serius penyelenggara. Pramono mensinyalir peristiwa tersebut telah melanggar setidaknya dua pasal HAM di Undang-Undang Dasar 1945, yakni Pasal 28A dan Pasal 28H.

Secara rinci, Pasal 28A UUD 1945 menjamin hak untuk hidup dan mempertahankan hidup. Sementara itu, Pasal 28H menjamin setiap orang mendapatkan pelayanan kesehatan.

"Tanggung jawab negara atas kematian dalam program yang diselenggarakannya tidak terhapus hanya dengan alasan bahwa korban 'telah lulus tes kesehatan' atau 'mengikuti program secara sukarela'," kata Pramono dalam keterangan resmi, Minggu (28/6).

Karena itu, Pramono merekomendasikan setidaknya enam langkah kepada pemerintah, yakni:

Menghentikan program pembekalan dalam bentuk latihan dasar militer terhadap calon manajer Koperasi Desa Merah-Putih dan Koperasi Nelayan Merah-Putih;

Negara wajib menjamin tersedianya upaya pemulihan yang efektif bagi korban dan keluarga;

Memastikan adanya proses hukum terhadap pihak yang bertanggung jawab;

Kepolisian segera mengajukan permintaan autopsi forensik guna memperoleh bukti ilmiah penyebab kematian sebagai bagian dari proses penyidikan pidana;

Memastikan proses penegakan hukum dilakukan secara transparan dan akuntabel; dan

Memberikan akses seluas-luasnya kepada tim penyelidikan independen termasuk Komnas HAM.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

Reporter: Andi M. Arief