Jaksa dan Polisi Bidik Samin Tan, Kasus Berbeda dengan Peran yang Sama

ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/wpa.
Pemilik PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT), Samin Tan (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Sabtu (28/3/2026). Kejaksaan Agung menetapkan pemilik PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT), Samin Tan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pengelolaan pertambangan batu bara di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah karena tetap melakukan penambangan dan penjualan hasil tambang meskipun izin telah dicabut sejak 2017.
Penulis: Andi M. Arief
Editor: Yuliawati
2/7/2026, 18.52 WIB

Kejaksaan Agung atau Kejagung akan berkoordinasi dengan kepolisian dalam penanganan perkara konglomerat Kalimantan Samin Tan. Samin Tan kini menjadi tersangka dalam dua kasus berbeda dengan peran yang sama, yakni penerima manfaat PT Asmin Koalindo Tuhup atau AKT.

Kejagung menetapkan Samin Tan sebagai tersangka dugaan korupsi tata kelola penambangan batu bara. Sedangkan kepolisian menyidik Samin Tan dalam dugaan korupsi pembelian bahan bakar minyak.

"Sudah pasti kami akan koordinasi dengan Kepolisian untuk penanganan Samin Tan, karena berkas penyidikan akan dilimpahkan ke penuntut umum di Kejagung juga akhirnya," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna di kantornya, Kamis (2/7).

Anang menyatakan proses penuntutan kedua kasus akan dilakukan secara terpisah, karena merupakan dua kasus yang sama sekali berbeda.

Hingga kini penyidik Kejagung masih melengkapi berkas kasus dugaan korupsi tata kelola pertambangan. Anang belum dapat menjadwalkan kapan proses persidangan kasus tersebut akan dimulai.

Sebelumnya, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi menetapkan Samin Tan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan pengelolaan pertambangan periode 2016-2025.

Syarief menjelaskan AKT disangka melawan hukum setelah tetap melakukan aktivitas penambangan dan penjualan hasil penambangan hingga 2025 setelah pencabutan izin pada 2017. Hal tersebut dilakukan Samin setelah diduga bekerja sama dengan penyelenggara negara yang mengawasi kegiatan pertambangan.

"Dengan demikian, AKT telah menghasilkan kerugian negara dan atau perekonomian negara. Jumlah kerugian keuangan negara masih dalam proses perhitungan oleh auditor dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan," kata Syarief di kantornya, Sabtu (28/3).

Sedangkan, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri telah menetapkan Konglomerat Samin Tan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi bahan bakar minyak. Alasannya, Samin Tan diduga tidak membayar tagihan BBM pada 2009-2012 oleh AKT yang merugikan negara US$ 30.370.958,61 atau sekitar Rp 486 miliar.

Kepala Bagian Operasi Kortastipidkor Polri Kombes Pol. Ahmad Yusuf menjelaskan Samin Tan melakukan pembelian BBM kepada PT Pertamina Patra Niaga pada 2009. Namun transaksi yang menggunakan dokumen jaminan pembayaran berupa letter of credit berulang kali tidak dilunasi tepat waktu atau tidak dibayar.

"Penyimpangan dilakukan secara bertahap dan sistematis melalui perubahan mekanisme kerja sama yang justru semakin menguntungkan pihak pembeli meski memiliki riwayat tunggakan pembayaran," kata Ahmad dalam keterangan resmi yang dikutip Kamis (2/7).

Ahmad mengatakan penyelewengan Samin Tan difasilitasi oleh beberapa oknum dalam Pertamina Patra Niaga. Temuan Polri, beberapa addendum perjanjian jual-beli dengan AKT diubah, seperti penambahan volume penjualan, pemberian diskon, penghapusan denda keterlambatan hingga mengubah mekanisme pembayaran.

Perubahan tersebut membuat Samin Tan hanya perlu mengirimkan 25% dari nilai beli BBM dari Pertamina. Dana tersebut kemudian dicatat sebagai uang muka tanpa bentuk jaminan pembayaran lainnya.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

Reporter: Andi M. Arief