KPK Ingatkan Raja Juli Soal Amplop: Seharusnya Lapor Dugaan Gratifikasi

ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/agr
Plt. Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein memberikan keterangan pers terkait gelar perkara operasi tangkap tangan (OTT) kasus dugaan suap audit laporan keuangan di Kabupaten Muara Enim oleh BPK, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (11/6/2026).
4/7/2026, 14.05 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni melaporkan dugaan gratifikasi berupa amplop yang ditinggalkan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby. 
 
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan kewajiban pelaporan itu merupakan amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
 
"Mestinya itu kesadaran dari pihak penyelenggara negaranya," ujar Achmad Taufik Husein saat jumpa pers yang selesai, Sabtu dini hari, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta dikutip dari Antara.
 
Menurut Taufik, kewajiban melaporkan dugaan gratifikasi telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
 
"Penyelenggara negara mestinya sudah mengetahui hal-hal yang menjadi kewajibannya," katanya.
 
Sebelumnya, Raja Juli membenarkan adanya pertemuan antara dirinya dengan Suhardiman Amby pada 2 Juni di Kantor Kementerian Kehutanan Jakarta. Dia membenarkan, usai pertemuan tersebut, ada selipan amplop.
 
“Dalam audiensi itu, ternyata Bupati Kuansing meninggalkan amplop yang ditutup dengan map,” kata Raja Juli dalam Konferensi Pers di Kantor Kementerian Kehutanan, Jakarta, Jumat (3/7).
 

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni (Ajeng Dwita Ayuningtyas I Katadata)
 
Dia mengaku baru menyadari keberadaan amplop itu setelah Suhardiman meninggalkan lokasi. Setelahnya, Raja Juli memerintahkan ajudannya untuk mengembalikan amplop tersebut. 
 
Ajudan baru menemui Bupati Kuansing sepuluh hari kemudian alias pada 12 Juni 2026. Lamanya waktu pengembalian karena ajudannya harus mendampingi kegiatan menteri. 
 
 “Tanggal 11 Juni, Sekjen (Sekretaris Jenderal Kemenhut) mengeluarkan surat jalan, surat perintah pada ajudan saya untuk mendatangi Bupati Kuansing,” ucap Raja Juli.
 
Dalam konferensi pers, Raja Juli turut memperlihatkan foto dan surat tanda pengembalian amplop. Surat tersebut ditandatangani di atas materai oleh ajudannya dan Suhardiman.
 
Pada 29 Juni lalu, KPK mengamankan 10 orang lewat operasi tangkap tangan (OTT) di Kuansing dan Jakarta, termasuk istri Bupati Suhardiman Amby. OTT ini terkait kasus suap jual beli jabatan dan gratifikasi pengurusan pelepasan kawasan HPT yang melibatkan pejabat pemerintah daerah Kuansing. 
 
Suhardiman dan Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnain menyerahkan diri pada 30 Juni. Dan, pada 1 Juli, KPK menetapkan keduanya serta satu pimpinan perusahaan swasta sebagai tersangka. 
Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

Reporter: Antara