Jampidsus Mengaku Tak Tahu Soal Kasus Batu Bara, Sarankan Polri Lakukan Audit

Antara
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah saat konferensi pers di Kejagung, Jakarta, Jumat (10/7). Foto: Antara
10/7/2026, 13.07 WIB

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus atau Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah mengaku tidak memahami isu yang menghubungkan dirinya dengan dugaan korupsi pengadaan batu bara.. Karena itu, dia mengimbau masyarakat untuk menunggu hasil kerja penyidik Polri.

Dia juga menyarankan agar Kepolisian RI atau Polri) melakukan audit awal dalam mengusut kasus dugaan korupsi dan pencucian uang dalam kasus pengadaan batu bara.

"Sebaiknya kepolisian melakukan audit batu bara di PLN secara keseluruhan, baik mengenai jumlah kebutuhan, kualitas yang masuk, transaksi, dan proses pengadaan. Dengan demikian, kita tahu apakah ada perbuatan melawan hukum di sana atau tidak," kata Febrie dalam konferensi pers di kantornya, Jumat (10/7).

Sebelumnya, Polri menduga adanya penyelewengan pasokan batu bara dari segi volume dan kualitas ke PLN. Tindak pidana tersebut dinilai menyebabkan adanya pemadaman listrik yang terjadi di beberapa tempat.

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menyatakan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang di PLN merupakan satu dari tiga perkara yang sedang ditangani.

Adapun dua perkara lainnya adalah kasus dugaan korupsi Asabri dan Jiwasraya 2020-2025; dan dugaan pencucian uang dalam proses penyelesaian utang PT CBS kepada PT Krakatau Niaga Indonesia (KNI).

Untuk mendalami ketiga perkara tersebut, Kepolisian menggeledah 12 titik yang tersebar di DKI Jakarta dan Jawa Barat. Salah satu tempat yang digeledah adalah kediaman Febrie di Kabupaten Sentul, Jawa Barat.

Korps Bhayangkara telah menggeledah rumah tersebut dan menyita uang tunai sekitar Rp 476 miliar hingga 74 kilogram emas.  Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Budhi Hermanto mengatakan penggeledahan merupakan bagian daroi upaya penyidik mengumpulkan alat bukti.


Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

Reporter: Andi M. Arief