Yusril Ingatkan Penanganan Kasus Eks Jampidsus Harus Sesuai Hukum

ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/bar
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra memberikan pandangan dan pendapat dalam peringatan Hari Pelayanan Publik Internasional 2026 di Kantor Ombudsman, Jakarta, Selasa (23/6/2026). Kegiatan tersebut membahas saran perbaikan Ombudsman RI untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, akuntabel serta bebas dari praktik maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
Penulis: Yuliawati
13/7/2026, 16.33 WIB

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra mengatakan penanganan perkara terkait mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung harus berjalan sesuai kaidah hukum tanpa mengabaikan prinsip transparansi dan keadilan.

Yusril saat kunjungan kerja di Sumedang, Jawa Barat, Senin, mengatakan aparat penegak hukum perlu bersikap hati-hati dalam menangani setiap perkara agar proses hukum tetap berjalan objektif dan sesuai ketentuan yang berlaku.

"Memang diperlukan sikap ekstra hati-hati. Ketika para jaksa menerima penyerahan perkara ini untuk melakukan penyidikan lanjutan setelah ditetapkan sebagai tersangka, mereka tetap harus memegang teguh kaidah-kaidah hukum terkait penegakan hukum di bidang korupsi," katanya.

Ia menjelaskan bahwa setiap lembaga penegak hukum harus menjalankan kewenangan sesuai aturan agar proses hukum berlangsung profesional dan dapat menjaga kepercayaan masyarakat.

"Ini merupakan ujian yang berat bagi kita. Tetapi sebagai kenyataan yang tidak dapat kita tolak, harus dihadapi dengan keteguhan, keberanian, dan keyakinan bahwa hukum harus ditegakkan untuk membangun kepercayaan seluruh lapisan masyarakat," ujarnya.

Yusril menegaskan hukum harus tetap ditegakkan tanpa melihat latar belakang pihak yang terlibat dalam suatu perkara, termasuk apabila perkara tersebut berkaitan dengan pejabat atau mantan pejabat lembaga negara.

"Sekarang polisi sudah menyerahkannya kepada jaksa. Jaksa harus mematuhi semua aturan dalam menegakkan hukum ini, walaupun yang disidik adalah mantan pejabat kejaksaan sendiri," katanya.

Ia menyebut proses penegakan hukum terhadap pejabat maupun mantan pejabat lembaga negara bukan sesuatu yang baru, karena sebelumnya juga pernah terjadi terhadap sejumlah tokoh dari institusi penegak hukum lainnya.

Yusril juga mengajak seluruh pihak warga negara agar dapat mengawal proses hukum tersebut agar berjalan objektif, sesuai kewenangan masing-masing lembaga, dan tetap berlandaskan aturan yang berlaku.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.