Polri Gandeng FBI Uji Mata Uang Asing Kasus Febrie Adriansyah

ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/foc.
Wartawan memfoto barang bukti emas dan sejumlah uang saat ditampilkan pada konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (10/7/2026).
Penulis: Yuliawati
13/7/2026, 17.42 WIB

Polda Metro Jaya menggandeng Federal Bureau of Investigation (FBI), Bank Indonesia, serta perwakilan Kedutaan Besar Amerika Serikat dan Kedutaan Besar Singapura untuk menguji barang bukti mata uang yang disita dalam penyidikan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Pengujian dilakukan terhadap barang bukti dalam perkara yang menyeret nama mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menyampaikan penyidik mengamankan barang bukti berupa uang rupiah, dolar Amerika Serikat (USD), dolar Singapura (SGD), serta emas batangan sebesar 74 kilogram. 

"Nanti akan dilakukan uji terkait tentang Singapore Dollar, US Dollar dari FBI, dan Kedutaan Amerika, termasuk dari Kedutaan Singapura, dan Bank Indonesia," kata Budi dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya pada Senin (13/7).

Tim gabungan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri dan Polda Metro Jaya sebelumnya telah menggeledah rumah Febrie di Sentul, Bogor. 

Dalam penggeledahan itu, penyidik menyita 74 kilogram emas batangan, uang tunai sekitar Rp 476 miliar, serta sejumlah dokumen dan barang bukti lainnya.

Penyidik jug menyita sejumlah dokumen, barang elektronik, serta uang tunai dalam berbagai mata uang dari lokasi kafe de’Clan Signature, Cipete, Jakarta Selatan.

Kepala Kortastipidkor Bareskrim Polri, Totok Suharyanto, menjelaskan uang yang disita terdiri atas 3.130.000 dolar Singapura, 889.965 dolar AS, serta uang tunai Rp 259.159.000. Menurut Totok, jika dikonversikan ke rupiah nilainya mendekati Rp 60 miliar.

Polisi juga menyita menyita 71 item barang bukti dan 16 jenis mata uang asing dengan nilai total sekitar Rp 7,2 miliar dari dari lokasi Point Money Changer yang juga berlokasi di Cipete. 

"Di money changer, ada 71 item barang bukti. Kemudian ada 16 uang asing. Total sekitar Rp 7,2 miliar," kata Totok kepada wartawan di Kafe de'Clan, Cipete, pada Rabu (8/7).

Febrie Adriansyah pada Sabtu (11/7) telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi TPPU oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri. 

Febrie disangka melanggar Pasal 12 huruf i dan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang TPPU, atau Pasal 607 ayat (1) huruf a dan b KUHP baru.

Ia diduga melakukan tindak pidana korupsi dan TPPU dalam proses penanganan perkara PT Asabri serta perkara tindak pidana korupsi lainnya. 

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

Reporter: Muhamad Fajar Riyandanu