Kejagung Ubah Status Eks Jampidsus Febrie Jadi Saksi, Beda dari Penetapan Polisi
Kejaksaan Agung atau Kejagung mengeluarkan tiga Surat perintah Penyidikan atau Sprindik terkait kasus yang dihadapi mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Febrie Adriansyah. Dalam surat tersebut, Febri berstatus sebagai saksi. Padahal, kepolisian telah menetapkan Febri sebagai tersangka.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna menjelaskan akan mempertimbangkan penetapan tersangka Febrie berdasarkan Sprindik yang diterbitkan Kepolisian.
"Dalam pertimbangan kita akan masuk Sprindik dari Polri. Namun iya masih saksi yang disebut sebagai oknum dalam salah satu perkara di Sprindik Kepolisian," kata Anang dalam konferensi pers di kantornya, Rabu (15/7).
Anang menjelaskan seluruh kegiatan penegakan hukum terkait kasus yang menyeret Febrie telah menjadi tanggung jawab kantornya. Anang mencatat Sprindik tersebut telah diterbitkan pada pekan ini, Senin (13/7), atau pada hari yang sama Kepolisian memeriksa kadar 74 batang emas yang dimiliki Febrie di kediamannya di Sentul, Jawa Barat.
Walau demikian, Anang menyatakan pihaknya akan tetap bekerja sama dengan Kepolisian dalam proses penyidikan. Selain itu, Adhyaksa akan menggandeng Komisi III DPR dan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk mengawasi proses penegakan hukum.
Dalam proses penggeledahan, Kepolisian mengamankan aset mencapai Rp 531,72 miliar setelah menggeledah 12 lokasi di DKI Jakarta dan Jawa Barat. Mayoritas aset ditemukan di kediaman Febrie yang hingga Rp 461,36 miliar atau sekitar 86% dari total aset yang disita.