Mendagri Tito Akan Bedah APBD Pemda yang Kesulitan Keuangan
Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian mengatakan akan melihat keuangan setiap daerah yang menyatakan tidak bisa membayar gaji aparatur sipil negara di daerah.
Hingga awal Mei 2026, 78 pemerintah daerah menyatakan tidak sanggup membayar gaji guru dengan kontrak Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja paruh waktu. Seluruh pemda tersebut telah meminta bantuan kepada pemerintah pusat agar dapat memenuhi kewajibannya.
"Sebentar dulu, kami akan bedah dulu Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang mengajukan bantuan," kata Tito di Gedung DPR, Kamis (16/7).
Tito mengatakan kantornya akan memiliki dua fokus dalam membedah APBD setiap pemda yang meminta bantuan, yakni efisiensi anggaran dan upaya peningkatan pendapatan asli daerah atau PAD.
Tito mencontohkan efisiensi anggaran telah berhasil menghemat anggaran hingga Rp 462 miliar di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara pada tahun lalu. Langkah yang diambil adalah pemangkasan beberapa pos pengeluaran yang kurang penting, seperti biaya perjalanan dinas, rapat, dan seminar.
Selain itu, Tito mengilustrasikan upaya peningkatan PAD oleh Pemerintah Kota Pekanbaru, Riau sejumlah Rp 400 miliar pada tahun lalu. Dengan demikian, PAD Pekanbaru naik menjadi Rp 1,2 triliun melalui efisiensi sistem pembayaran pajak dan retribusi.
"Kalau pemda yang mengajukan bantuan sudah melakukan efisiensi dan upaya menaikkan PAD, mungkin perlu ada penambahan anggaran dari pemerintah pusat," katanya.
Tito mengatakan salah satu skema penambahan anggaran pemerintah daerah akan dilakukan dengan percepatan pembayaran Dana Bagi Hasil dari Kementerian Keuangan ke daerah. "Kami bisa mengusulkan itu supaya pemerintah daerah bisa membayar pegawainya," katanya.
Sejak 2025, anggaran di tingkat daerah terus seret karena pemangkasan anggaran transfer ke daerah (TKD). Pada 2026, anggaran TKD turun lagi 24,6% menjadi Rp693 triliun dari Rp919 triliun pada APBN 2025. Akibatnya, sejumlah program di daerah harus berjalan terbatas atau bahkan terhenti, termasuk di sektor pendidikan.
Awal 2026, muncul kasus di mana seorang guru PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Sumedang, Jawa Barat hanya digaji Rp50.000 per bulan. Dinas Pendidikan Kabupaten Sumedang saat itu mengakui memang ada keterbatasan anggaran daerah.
Mengutip data Kementerian Keuangan, memang ada pemangkasan Dana Alokasi Umum (DAU) penggajian formasi PPPK di Kabupaten Sumedang dari 2024 ke 2025. Nilainya turun 62,4% dari Rp25,5 miliar pada 2024 menjadi Rp9,3 miliar.