Asosiasi Pers Kecam Hotman Paris, Dinilai Hina Wartawan saat Tanya Kasus Febrie

ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/nym.
Kuasa hukum tersangka kasus dugaan korupsi eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, Hotman Paris Hutapea (tengah) menyampaikan keterangan kepada wartawan di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (17/7/2026). Menurut Hotman Paris Hutapea kliennya Febri Adriansyah tidak ditahan usai diperiksa Kejagung sekitar 10 jam dan statusnya sebagai tersangka kasus dugaan TPPU dalam proses penanganan hukum oleh penyelenggara negara pada perkara PT Asabri periode 2020-2024
Penulis: Agustiyanti
20/7/2026, 09.44 WIB

Sejumlah organisasi wartawan mengecam pernyataan pengacara Hotman Paris Hutapea yang dinilai merendahkan wartawan saat konferensi pers di Kejaksaan Agung pada Jumat (17/7).

Ketua Forum Pemred Retno Pinasti mengatakan pihaknya menyesalkan cara Hotman merespons pertanyaan wartawan terkait kasus kliennya, mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.

"Pilihan kata dan cara Hotman Paris Hutapea dalam merespons pertanyaan wartawan sangat tidak profesional dan merendahkan profesi wartawan yang sedang bekerja menjalankan amanat Undang-Undang Pers," kata Retno dalam keterangan tertulis, Minggu (20/7).

Retno menjelaskan, bertanya merupakan bagian dari proses kerja jurnalistik untuk mengonfirmasi dan menggali informasi dari narasumber. Narasumber memang berhak menolak menjawab pertanyaan, tetapi tidak sepatutnya merespons dengan sikap yang merendahkan.

Ia menyoroti ucapan Hotman seperti "Lu punya otak, enggak?" dan sikap yang dinilai arogan tanpa menjawab substansi pertanyaan. Menurut Retno, tindakan intimidatif terhadap wartawan, baik secara verbal maupun nonverbal, bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta semangat kemerdekaan pers.

Forum Pemred juga mengimbau seluruh pihak untuk menghormati profesi wartawan dan menjaga kebebasan pers.

"Forum Pemred sangat berkepentingan atas keselamatan dan kehormatan wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik, termasuk melawan mereka yang dengan sengaja melecehkan profesi wartawan atau bahkan menghalang-halangi kerja jurnalistik," ujarnya.

Senada, Ketua Umum PWI Pusat Akhmad Munir menyesalkan pernyataan Hotman yang dinilai berpotensi mencederai kemerdekaan pers.

Menurut Munir, bertanya kepada narasumber merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari tugas jurnalistik. Karena itu, setiap narasumber, termasuk advokat, memiliki hak untuk menjawab atau menolak menjawab pertanyaan, tetapi tetap berkewajiban menjaga etika komunikasi.

PWI tidak mempersoalkan langkah hukum Hotman dalam membela kliennya. Namun, pembelaan tersebut tidak boleh disampaikan dengan cara yang merendahkan profesi lain atau mengintimidasi wartawan.

Karena itu, PWI meminta Hotman memberikan klarifikasi kepada publik dan menyampaikan permohonan maaf kepada insan pers.

Peristiwa ini terjadi saat Hotman Paris memberikan keterangan kepada media di Kejaksaan Agung pada Jumat (17/7) sebagai kuasa hukum Febrie Adriansyah yang telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang.

Dalam konferensi pers tersebut, Hotman melontarkan ucapan "Lu punya otak, enggak?" ketika ditanya apakah Febrie merasa dikriminalisai terkait kasusnya. Ia juga menjawab pertanyaan lain dengan kalimat, "Tanya kakekmu, masa tanya gue," saat ditanya soal dugaan adanya agenda tersembunyi di balik penetapan tersangka tersebut.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.