Kortastipidkor Polri Tahan 2 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kredit Batu Bara

Antara
Kepala Bagian Operasi Kortastipidkor Kepolisian Ahmad Yusuf Afandi saat konferensi pers di Jakarta, Senin (20/7). Foto: Antara
20/7/2026, 16.31 WIB

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Kortastipidkor Polri telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi dalam fasilitas kredit PT Perusahaan Pengelolaan Aset.

Kepala Bagian Operasi Kortastipidkor Kepolisian Ahmad Yusuf Afandi menjelaskan dugaan korupsi dilakukan antara PPA dan perusahaan perdagangan dan investasi batu bara PT Bintan Abadi Sempurna. Ketiga tersangka yang ditahan Bhayangkara saat ini adalah FSN selaku Kepala Divisi Operasional BAS, IT selaku Manajer Investasi PPA, dan FH selaku Direktur BAS.

"Para penyidik telah melakukan penahanan pada dua orang tersangka, yakni IT dan FSN. Sementara FH telah berstatus narapidana dalam perkara lain dan menjalani pidana di Lapas Salemba," kata Ahmad dalam konferensi pers di kantornya, Senin (20/7).

Ahmad menjelaskan FH telah divonis bersalah oleh pengadilan dalam kasus penipuan yang disidik kantornya pada 2022. Namun Ahmad tidak menjelaskan lebih lanjut perkara penipuan tersebut maupun hubungan perkara tersebut dengan kasus dugaan korupsi.

Walau demikian, Ahmad mengatakan kasus dugaan korupsi ini menjadi masalah serius lantaran menyangkut perusahaan pelat merah. Alhasil, perkara ini dinilai mencederai tata kelola investasi dalam perusahaan milik negara.

Ahmad mengatakan penahanan IT dan FSN dilakukan setelah berkas perkara rampung atau P21 pada awal tahun ini. Adapun proses penyidikan berlangsung sekitar 2 tahun atau sejak 2024.

"Penahanan terhadap tersangka dilakukan sebagai bagian dari proses penegakan hukum sebelum pelimpahan tahap kedua kepada Kejaksaan Agung," katanya.

Berkas yang dilimpahkan Kepolisian ke Kejagung akan diolah oleh jaksa untuk membuat dokumen dakwaan. Setelah itu, berkas tersebut akan dilimpahkan ke pengadilan untuk mendapatkan putusan akhir.

Ahmad mengatakan, perkara korupsi antara PPA dan BAS tidak memiliki hubungan dengan kasus korupsi batubara yang melibatkan PT Perusahaan Listrik Negara dan mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Febrie Adriansyah.

"Perkara ini terkait pemberian fasilitas pembiayaan pada 2019-2020. Jadi, tidak ada kaitannya dengan perkara pasokan batubara PLN," katanya.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

Reporter: Andi M. Arief