Eks Jampidsus Febrie Belum Putuskan Ajukan Praperadilan, Fokus Hadapi Kasus TPPU

ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/nz
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah keluar dari ruangan untuk menyampaikan keterangan saat konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (10/7/2026).
Penulis: Andi M. Arief
25/7/2026, 09.33 WIB

Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah belum memutuskan untuk mengajukan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka.

Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, mengatakan timnya baru menyelesaikan proses pemeriksaan terkait perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam tiga kasus korupsi dan akan berdiskusi terlebih dahulu sebelum menentukan strategi selanjutnya.

"Kami baru menyelesaikan proses pemeriksaan TPPU tiga kasus korupsi. Tim kami akan berdiskusi dulu dan melihat secara substansi ataupun strategi ke depan," kata Kuasa Hukum Febrie, Febri Diansyah di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jumat (24/7).

Febri mengatakan pihaknya juga belum memastikan apakah praperadilan akan diajukan terhadap penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan TPPU PT Asabri periode 2020–2025. Menurut dia, kliennya mengarahkan tim kuasa hukum untuk lebih dahulu fokus menangani perkara dugaan TPPU dalam tiga kasus korupsi.

Perkara tersebut meliputi dugaan korupsi dan TPPU di PLN, dugaan korupsi Asabri dan Jiwasraya periode 2020–2025, serta dugaan pencucian uang dalam proses penyelesaian utang PT CBS kepada PT Krakatau Niaga Indonesia (KNI).

Febri menjelaskan kliennya mulai menjalani pemeriksaan sekitar pukul 14.00 WIB pada Jumat (24/7). Surat penetapan tersangka baru diterima setelah pemeriksaan berlangsung sekitar lima jam atau sekitar pukul 19.00 WIB.

Ia mengatakan Febrie hanya berpesan agar masyarakat dapat memilah fakta secara jernih. Selain itu, Febrie berharap proses hukum dalam perkara dugaan TPPU berjalan secara adil.

Menurut Febri, kliennya bersikap kooperatif selama pemeriksaan dengan menjawab sekitar 30 pertanyaan dari penyidik.

Namun, ia menegaskan tidak ada satu pun pertanyaan yang diajukan penyidik terkait kepemilikan 17 saham yang menjadi objek hukum dalam perkara korupsi PT Asuransi Jiwasraya dan PT Asabri.

"Tidak ada pertanyaan atau pembahasan sama sekali terkait saham-saham tersebut. Justru ada harapan sebenarnya agar predikat TPPU ini bisa lebih jelas dan jernih lagi," ujarnya.

Berdasarkan catatan Katadata, tiga dari 17 saham Asabri yang menjadi objek hukum dalam perkara korupsi Asabri 2012–2019 merupakan saham BUMN yang nilainya turun lebih dari 50% pada periode 2018–2020.

Sebelumnya, mantan kuasa hukum Febrie, Hotman Paris, menilai proses hukum yang dihadapi kliennya tidak berjalan sesuai prosedur karena penggeledahan dilakukan sebelum pemeriksaan terhadap Febrie sebagai saksi.

Hotman juga menyoroti penyebaran dokumentasi penggeledahan oleh aparat penegak hukum yang menurutnya dilakukan sebelum proses penggeledahan selesai.

Febrie bersama pihak swasta Don Ritto sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Bareskrim Polri pada 11 Juli.

Selanjutnya, Kortastipidkor Polri bersama Polda Metro Jaya menyerahkan barang bukti dan berkas perkara kedua tersangka kepada Kejaksaan Agung pada Jumat (17/7), sehingga kewenangan penyidikan beralih sepenuhnya kepada Kejaksaan Agung.

Barang bukti yang diserahkan meliputi barang bukti elektronik dan non-elektronik, termasuk 74 kilogram emas, uang rupiah, serta uang asing.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

Reporter: Andi M. Arief