Serba-serbi Kasus Bupati Pemalang Anom Widyantoro, Anggota Polri jadi Tersangka
ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/agr
Bupati Pemalang Anom Widiyantoro (ketiga kiri) berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (30/7/2026).
Penangkapan Bupati Pemalang Anom Widyantoro oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka tabir lain. Seorang anggota Polri yang diperbantukan ke KPK menjadi tersangka.
Polisi bernama Setya Budi Dias tersebut menjadi tersangka usai kedapatan mencoba memeras Anom. Atas kejadian tersebut, KPK berjanji akan melakukan evaluasi penanganan kasus.
"Yang bersangkutan merupakan Staf Administrasi pada Komisi Pemberantasan Korupsi," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo pada Kamis (30/7) dikutip dari Antara.
Anggota Polri Bersama Ayahnya Peras Anom
KPK mengatakan Setya bersama ayahnya yang bernama Lilik Budi Suprianto memeras Anom. Komisi antirasuah juga menjelaskan bagaimana dua orang tersebut melakukan kejahatan.
Lilik awalnya bertemu Anom dan orang kepercayaannya yang bernama Mohamad Haris dengan menggunakan nama anaknya. Sebelumnya, dia mendapatkan kabar dari Setya bahwa ada penanganan perkara yang dilakukan KPK di Kabupaten Pemalang. Penanganan perkara tersebut terkait dugaan suap proyek dan jabatan.
Lilik bisa mengetahui penyelidikan karena Setya banyak mengetahui proses administratif penanganan kasus di KPK. "Ini yang kemudian menjadi media pemerasan yang digunakan oleh LBS (Lilik) untuk melakukan pendekatan-pendekatan kepada Bupati," kata (Plt.) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein.
Anom juga diduga percaya dengan penjelasan Lilik setelah ayah Setya itu menunjukkan bukti bahwa benar anaknya bekerja di KPK. Dari penjelasan tersebut, Lilik meminta uang pengurusan perkara senilai Rp 2 miliar.
Oleh sebab itu, KPK membagi dua kasus ini menjadi dua klaster. Kelompok pertama adalah dugaan pemerasan yang dilakukan Anom di lingkungan Pemkab Pemalang. Klaster kedua, pemerasan yang dilakukan Setya dan Lilik kepada Anom.
Anom Peras Anak Buah hingga Swasta
Usai bertemu Lilik, Anom diduga memeras jajaran Pemkab Pemalang hingga swasta. Dia mengumpulkan dana hampir Rp 2 miliar untuk menyelesaikan perkara yang ditangani KPK.
Komisi antirasuah juga menjelaskan kasus yang ingin dihentikan Anom lewat Lilik dan Setya. "Ada pengaduan di Kabupaten Pemalang, dan itu sudah masuk di tahap penyelidikan, yaitu suap proyek dan jabatan," katanya.
Pada Senin (27/7), KPK menduga ada pertemuan antara Anom, Harus, dan Lilik di sebuah hotel di Semarang. Dalam persamuhan, diduga ada penyerahan uang senilai Rp 1,2 miliar dari Rp 2 miliar untuk penyelesaian perkara.
Setelah mendapatkan uang, Lilik kembali ke rumahnya di Purworejo. Sesampainya di rumah, ia langsung diciduk oleh petugas KPK. Sedangkan Anom dan Haris ditangkap di lokasi terpisah pada Selasa (28/7).
KPK Janji Benahi Sistem
Dengan kejadian ini, KPK berjanji akan mengevaluasi sistem internal mereka. Mereka akan menjaga proses distribusi dokumen hingga sampai ke pimpinan benar-benar terjaga.
Evaluasi dilakukan agar pihak tak berkepentingan tidak bisa mengakses dokumen kasus dugaan tindak pidana korupsi. "Pimpinan bisa melacak macetnya di mana, keluarnya di mana, siapa yang melakukan kesalahan," kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Jakarta, Kamis (31/7).
Reporter: Antara