Interpol Terbitkan Red Notice untuk Syekh Ahmad Al Misry

Interpol
Interpol memasukkan nama Syekh Ahmad Al Misry ke dalam Red Notice. Foto: Interpol
4/8/2026, 11.24 WIB
Interpol resmi memasukkan nama tersangka kasus dugaan pelecehan seksual, Syekh Ahmad Al Misry ke dalam Red Notice. Interpol memasukkan nama buron tersebut ke dalam daftar buru pada Juli 2026.
 
Penerbitan Red Notice itu berdasarkan permohonan yang diajukan Divisi Hubungan Internasional Polri. Adapun, Al Misry berstatus sebagai buron usai ditetapkan menjadi tersangka pada 22 April 2026.
 
"Yang bersangkutan diterbitkan Interpol Red Notice-nya pada tanggal 9 Juli 2026 dengan nomor Interpol Red Notice A/10808/7-2026," kata Kepala Divhubinter, Brigjen Pol Untung Widyatmoko pada Senin (3/8) dikutip dari Antara.
 
Dilihat dari laman Interpol, Syekh Ahmad Al Misry telah masuk dalam salah satu pencarian terbaru lembaga tersebut. Terlihat, nama yang dicantumkan Interpol adalah Ahmad Abdelwakil Elsayed Mohamed.
 
Dalam identitasnya, mereka mencantumkan Al Misry sebagai sosok kelahiran Kalyubiya, Mesir dan memiliki kewarganegaraan Indonesia. Ia disangkakan kasus perbuatan cabul dan pelecehan seksual fisik.
 
Al Misry dilaporkan ke kepolisian pada November 2025. Ia diadukan karena digaan melecehkan lima santri laki-laki yang dilakukan pada 2021. 
 
Seoran saksi, Ustadz Abi Makki mengatakan, pada 2021 Al Misry sempat meminta maaf dan berjanji tak mengulangi tindakannya. Namun, pada 2025, santri mengaku bahwa pendakwah tersebut melakukan kejahatan yang sama.
 
 
Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

Reporter: Antara