Febrie Adriasnyah Pastikan Maju Praperadilan, Ajukan Dua Gugatan

ANTARA FOTO/Darryl Ramadhan/sg
Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah (kiri) menjawab pertanyaan wartawan seusai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (24/7/2026). Kejaksaan Agung resmi menahan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
4/8/2026, 16.25 WIB

Kubu eks Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Febrie Adriansyah berencana melayangkan permohonan praperadilan secepatnya pada Rabu (5/8). Subjek hukum dalam pra-peradilan tersebut adalah Kejaksaan Agung dan Kepolisian dalam dua permohonan berbeda. 

Kuasa Hukum Febrie, Massagus Muhammad Farizi berniat melayangkan paling banyak dua praperadilan terhadap dua objek yang berbeda. Namun Farizi belum memberitahu lokasi pengadilan tempat permohonan tersebut dilayangkan.

"Kami akan mengajukan praperadilan terhadap upaya paksa yang dilakukan penegak hukum terhadap klien kami. Langkah ini sudah kami analisa beberapa hari ini dan dikelompokkan menjadi dua permohonan," kata Farizi di Jakarta Selatan, Selasa (4/8).

Dia mengatakan, ada sembilan kejanggalan dalam proses hukum terhadap kliennya dapat dikelompokkan menjadi dua bagian, yakni penahanan oleh Kejaksaan Agung dan penggeledahan oleh Kepolisian.

Farizi menjelaskan permohonan praperadilan pertama terkait upaya paksa terkait penetapan tersangka dan penahanan oleh Kejaksaan Agung. Menurutnya, hal tersebut telah melanggar Pasal 100 Ayat (5) Undang-Undang No. 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Secara rinci, Pasal 100 Ayat (5) UU KUHAP menetapkan delapan kondisi yang mengizinkan penahanan tersangka secara paksa. Salah satu kondisi tersebut adalah mengabaikan panggilan penyidik sebanyak dua kali berturut-turut.

Farizi mengatakan, kliennya telah menaati pemanggilan Kejagung pada bulan lalu, yakni Senin (17/7) dan Senin (24/7). Di samping itu, Farizi mencatat Di samping itu, Farizi menilai Kejagung telah melanggar ketentuan upaya paksa terkait penetapan tersangka terhadap kliennya.

"Kami melihat ada kejanggalan dalam predikat kejahatan yang disangkakan kepada klien kami," ujarnya.

Sementara itu, permohonan kedua terkait upaya paksa penggeledahan, penyitaan, dan penetapan tersangka yang dilakukan Kepolisian. Sebelumnya, Korps Bhayangkara telah menetapkan Febrie sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi dan pencucian uang terkait PT Asabri 2020-2025.

Tim kuasa hukum Febrie menilai penetapan tersangka yang dilakukan oleh Kepolisian melanggar Pasal 90 UU KUHAP. Sebab, para advokat menilai tidak ada predikat kejahatan yang jelas yang diduga dilakukan oleh kliennya.

"Praperadilan terhadap upaya paksa yang dilakukan Kepolisian sedikit unik, sebab akan ada banyak pihak yang jadi termohon, kurang lebih 10 pihak," katanya.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

Reporter: Andi M. Arief