Febrie Ajukan Gugatan Praperadilan Terkait Penggeledahan Rumah Sentul oleh Polri

ANTARA FOTO/Arif Firmansyah/kye
Jurnalis televisi merekam suasana rumah mewah yang dipasangi garis polisi usai penggeledahan di kawasan Sentul, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (9/7/2026). Tim penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menyita emas batangan, mata uang asing, dan uang tunai senilai sekitar Rp476 miliar dari rumah tersebut sebagai bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
4/8/2026, 17.06 WIB

Kubu eks Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Febrie Adriansyah berencana menggugat upaya paksa penggeledahan rumah Febrie di Sentul, Kabupaten Bogor. Sebab, Kepolisian dinilai belum menjelaskan peran kliennya dalam dugaan tindak pidana pencucian uang tersebut.

"Menurut kami, ini salah satu langkah yang cukup tidak jelas dan membuat proses hukum ini masih abu-abu. Ini adalah ujian bagi penegak hukum yang menangani," kata Kuasa Hukum Febrie, Febri Diansyah di Jakarta Selatan, Selasa (4/8).

Kepolisian sebelumnya menetapkan Febrie sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang terkait PT Asabri 2020-2025. Langkah tersebut dilakukan setelah polisi menggeledah rumah Febrie di Sentul dan menyita aset berupa emas batangan dan uang tunai senilai Rp 461,36 miliar dari properti tersebut.

Febri mengatakan, beban pembuktian dalam kasus dugaan korupsi dan TPPU berada pada penegak hukum. Karena itu, kepolisian harus dapat membuktikan siapa pemilik aset tersebut sebelum menetapkan Febrie menjadi tersangka.

Febri mengakui hukum Indonesia mengakui prinsip pembalikan beban pembuktian. Namun langkah tersebut hanya dapat dilakukan pihaknya saat Korps Bhayangkara menjelaskan hubungan aliran aset tersebut dengan kliennya.

"Penegak hukum harus membuktikan siapa pemilik aset hasil tindak pidana, sedangkan pembalikan beban pembuktian adalah upaya tersangka membuktikan aliran dana terhadap dirinya," katanya.

Sebelumnya, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto menyampaikan total aset yang disita hanya ditemukan dalam empat dari 12 titik yang disita di Jakarta Selatan dan Kota Bogor. Lokasi titik tersebut adalah rumah kediaman Febrie, Kafe De'Clan di Cipete, Koin Money Changer, dan sebuah kediaman di Cilandak.

Seluruh aset yang disita terdiri dari 13 jenis valuta asing, uang tunai, dan 74 kilogram emas batangan. Nilai jenis aset terbesar yang disita bukan emas batangan, tapi Dolar Singapura senilai Rp 242 miliar dari empat titik penggeledahan.


Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

Reporter: Andi M. Arief