Kubu Gus Yaqut Pertanyakan Proses Penyidikan Saksi Kunci Kasus Kuota Haji
Kubu mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut mempertanyakan proses penyidikan dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2024. Sebab, Komisi Pemberantasan Korupsi tidak mendalami hingga tidak memeriksa beberapa saksi kunci.
Kuasa Hukum Gus Yaqut, Mellisa Anggraini menyoroti absennya pemeriksaan terhadap Panitia Khusus Angket Haji DPR 2024. Hal tersebut dinilai ganjil lantaran lembaga antirasuah telah menguak dugaan dana suap senilai US$ 1,6 juta atau sekitar Rp 25 miliar ke legislator.
"Banyak dokumen yang membicarakan rapat yang berujung pada perbedaan kesepakatan bersama DPR, tapi tidak ada satu pun anggota Pansus DPR yang diperiksa menjadi saksi dalam Berita Acara Pemeriksaan," kata Mellisa dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Senin (10/8).
KPK sebelumnya mengumumkan bahwa Pansus DPR telah menolak upaya suap senilai US$ 1,6 juta oleh Yaqut. Suap tersebut didapatkan dari sejumlah Penyelenggara Ibadah Haji Khusus agar seluruh kuota haji tambahan 2024 diperuntukkan bagi jemaah haji khusus.
Mellisa menilai KPK seharusnya memeriksa Anggota Pansus DPR tersebut untuk membuktikan kebenaran informasi tersebut. Sebab, Mellisa menduga bahwa dana tersebut bukan suap yang diberikan bawahan Yaqut, namun upaya pemerasan melalui anak buah Yaqut.
"Bagaimana kami mau membuktikan bahwa dana tersebut bukan suap kalau tidak ada Anggota Pansus DPR yang diperiksa di BAP dan nantinya di persidangan? Sebab, kami berpikir uang tersebut ternyata hasil upaya pemerasan dari legislator," katanya.
Mellisa juga mempertanyakan minimnya pemeriksaan terhadap bos PT Makassar Toraja atau Maktour, Fuad Hasan Masyhur. Karena itu, Mellisa mengatakan tidak akan terkejut jika dokumen dakwaan terhadap kliennya diawali dengan keterlibatan Fuad namun tidak akan disebut di akhir surat dakwaan.
Selain itu, Mellisa mempersoalkan minimnya berkas pemeriksaan terhadap Direktur Operasional Maktour Ismail Adham. Kedua aktor tersebut dinilai penting untuk dapat membuktikan apakah kliennya terlibat dalam kegiatan yang merugikan keuangan negara.
"Yang menjadi pertanyaan besar kami adalah apakah ada kerugian negara dalam perkara ini? Lalu, apakah ada perbuatan kongkalikong antara Gus Yaqut dan pihak-pihak ini?" katanya.
Mellisa menyatakan belum mendapatkan dokumen kerugian keuangan negara dalam dugaan kasus korupsi kuota haji 2024. Namun pihaknya telah mendapatkan beberapa komponen yang dinilai sebagai perbuatan yang menghasilkan kerugian keuangan negara.
Alasan Tambah Kuota Haji
Kubu Yaqut menjelaskan dua pertimbangan utama di balik kebijakan alokasi kuota haji tambahan pada 2024, yakni keberlanjutan dana haji dan keselamatan jemaah.
Melissa mengatakan, dari sisi finansial, legislator sempat mengkhawatirkan penambahan kuota haji reguler dapat menggerus dana kelolaan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Sebab, setiap jemaah reguler mendapatkan subsidi sekitar Rp 35 juta. Dari total Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) sebesar Rp 93 juta, jemaah reguler hanya membayar Rp 56 juta.
"Pada 2023, DPR ingin agar kuota tambahan diberikan kepada jemaah haji khusus demi menjaga keseimbangan dan keberlanjutan dana haji yang dikelola BPKH," ujar Mellisa.
Atas pertimbangan tersebut, DPR sempat memutuskan alokasi 8% kuota tambahan untuk jemaah haji khusus. Proyeksi legislator menunjukkan bahwa jika seluruh kuota tambahan dibebankan kepada jemaah reguler, dana nilai manfaat di BPKH diperkirakan akan habis pada 2028.
Namun, DPR kemudian mengubah posisinya dan meminta seluruh kuota tambahan dialokasikan 100% untuk jemaah reguler. "Saya rasa, kalau Gus Yaqut menerapkan rasio kuota haji 92:8 saat itu, ujung-ujungnya akan sama dengan kondisi hari ini," katanya.
Di luar dinamika tersebut, keterbatasan waktu juga menjadi kendala teknis. DPR telah mengunci pagu anggaran haji reguler pada 27 November 2023. Di saat bersamaan, Pemerintah Arab Saudi menetapkan tenggat waktu penyerahan data jemaah reguler pada akhir Januari 2024, mengingat pelaksanaan ibadah haji dimulai pada 12 Mei 2024.
Sementara itu, dari aspek keselamatan jemaah, Mellisa mengatakan bahwa keputusan membagi kuota tambahan menjadi 50:50 didasarkan pada daya tampung fasilitas di lapangan. Penambahan jemaah reguler secara signifikan akan membebani kapasitas layanan yang telah dirancang sebelumnya.
Terlebih, DPR menginstruksikan agar lokasi akomodasi jemaah reguler didekatkan ke area lempar jumrah. Kebijakan ini berdampak pada melonjaknya biaya akomodasi di dekat lokasi tersebut. Keterbatasan ini tidak dialami oleh jemaah haji khusus karena tidak memanfaatkan subsidi negara sama sekali.
"Saya sudah tanya ke klien, apakah ada kebijakan yang ingin diubah dulu? Dia bilang tidak, karena keselamatan jemaah itu menjadi beban moralnya setelah pernah merasakan ditelantarkan saat melaksanakan haji," katanya.