Yaqut Sebut Tak Paham Didakwa Korupsi: Tak Ada Aliran Uang Terkait Kuota Haji

Katadata/Fauza Syahputra
Terdakwa kasus dugaan korupsi kuota haji, Yaqut Cholil Qoumas menjalani sidang pembaaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (11/8/2026). Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Yaqut telah menyalahgunakan kewenangan jabatannya sebagai Menteri Agama yang akhirnya merugikan keuangan negara hingga Rp 622,09 miliar dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024.
Penulis: Andi M. Arief
Editor: Yuliawati
11/8/2026, 17.52 WIB

Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyatakan tidak memahami dakwaan terhadap dirinya. Yaqut menilai seluruh dakwaan tersebut hanya berdasarkan asumsi karena dia tak terbukti menerima uang korupsi.

Yaqut mengatakan dirinya tidak menerima aliran dana apa pun terkait penggunaan kuota haji 2023-2024. Menurutnya, penegak hukum seharusnya menghadirkan pihak-pihak yang menerima aliran dana tersebut.

"Terus terang, saya tidak memahami isi dakwaan. Sebab, yang menerima uang dari kasus ini orang lain, tapi yang didakwa saya dengan asumsi," kata Yaqut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (11/8).

Yaqut menekankan dakwaan terkait aliran dana terhadap dirinya adalah asumsi dari penegak hukum. Jaksa penuntut umum menuding Yaqut telah memperkaya diri sendiri senilai US$ 271.500 atau sekitar Rp 4,8 miliar.

Selain itu, Yaqut berargumen perkara yang didakwakan bukan diinisiasi oleh dirinya. Yaqut mensinyalir pihak yang dimaksud adalah Direktur Utama PT Makassar Toraja Fuad Hasan Masyhur.

Dalam dokumen dakwaan Yaqut, PT Makassar Toraja atau Maktour mendapatkan keuntungan dari dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 hingga Rp 27,83 miliar. Secara khusus, Maktour mendapatkan laba senilai Rp 3,24 miliar dari jual-beli empat kuota petugas haji khusus ke jemaah haji khusus.

Secara umum, KPK memaparkan pihak yang diperkaya dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 mencapai 26 orang dan 313 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus. Alhasil, perkara tersebut dinilai telah merugikan keuangan negara atau perekonomian negara hingga Rp 622,09 miliar.

Karena itu, Yaqut mendorong penegak hukum untuk menghadirkan seluruh pihak yang diuntungkan maupun terlibat dalam dugaan jual-beli kuota haji tersebut. Secara khusus, Yaqut menyampaikan PIHK yang terlibat telah mendapatkan keuntungan dengan cara-cara yang tidak benar.

"Siapa pun lah yang mendapatkan keuntungan, menambah kekayaan, dan seterusnya itu yang harus dihadirkan di sini. Ini yang menurut saya penting sekali untuk menjadi catatan kita ya," katanya.

Terakhir, Yaqut mengatakan dirinya belum memahami proses penemuan angka kerugian negara dalam perkaranya. Sebab, Yaqut menekankan kebijakan haji yang diterbitkannya selalu berlandaskan aspek keselamatan atau hifdzun nafs.

Menurutnya, hal tersebut sejalan dengan tugas Menteri Agama untuk memberikan pembinaan, layanan, dan menjamin keselamatan jemaah selama ibadah haji. "Itu saya lakukan dan semua tercapai dengan baik," katanya.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

Reporter: Andi M. Arief