Pengacara Febrie Bantah Status Sutrimo Kepala Rumah Tangga: Jaga Rumah Kosong
ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/YU
Tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Febrie Adriansyah (tengah) saat tiba di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (7/8/2026).
Pihak Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah meminta tak ada spekulasi terkait kematian Sutrimo. Hal ini merespons naiknya kasus kematian Sutrimo ke penyidikan oleh Polda Metro Jaya.
Kuasa hukum Febrie, Firman Wijaya mengatakan Sutrimo bukan kepala rumah tangga kliennya. Dia membantah informasi yang banyak beredar sebelumnya bahwa Sutrimo adalah karumga.
"Posisi almarhum bukan sebagai karumga seperti yang banyak disampaikan, namun lebih ke menjaga rumah yang kosong dan tinggal di sana," kata Firman pada Rabu (12/8) dikutip dari Antara. Bangunan kosong yang dimaksud Firman adalah klinik di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Firman juga mengatakan bahwa Sutrimo sering pulang kampung dan mengambil pekerjaan lain sehingga tak terus menerus bekerja dengan Febrie. Dia lalu meminta agar meninggalnya Sutrimo tak dikaitkan dengan proses penanganan perkara di Kejaksaan Agung.
"Sepengetahuan pihak keluarga, almarhum sudah sakit sejak lama. Saat berobat pernah disebut sakit selama bertahun-tahun," kata Firman.
Sedangkan pengacara lain Febrie, Febri Diansyah berharap dengan proses yang dilakukan Polda Metro Jaya, maka akan ada titik terang mengenai fakta terkait kematian Sutrimo. "Sehingga tidak terjadi spekulasi atau asumsi yang bukan-bukan,” kata Febri Diansyah.
Polda Metro Jaya melakukan ekshumasi atau pembongkaran makam Sutrimo di Kecamatan Wangon, Banyumas, Jawa Tengah hari ini. Hal tersebut dilakukan usai status penanganan perkara kematiannya naik ke penyidikan.
Ekshumasi dilakukan usai keluarga melaporkan kematian Sutrimo ke Polresta Banyumas pada Sabtu (8/8). Ekshumasi dilakukan sebagai prosedur untuk mengungkap penyebab kematian korban.
"Ada tiga tahapan kegiatan, yang pertama pelaksanaan bongkar kuburan atau lebih banyak kita kenal dengan istilah ekshumasi," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Budi Hermanto di Banyumas, Rabu (12/8).
Tahap berikutnya adalah pemeriksaan luar jenazah untuk memastikan identitas korban. Setelah itu akan ada pemeriksaan bagian dalam jenazah Sutrimo. Pemeriksaan dilakukan tim gabungan dokter forensik dari Perhimpunan Dokter Forensik Medikolegal Indonesia (PDFMI) Jaya, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.
Budi mengatakan, ekshumasi telah mendapatkan izin dari keluarga Sutrimo. Ini demi mengetahui riwayat medis serta temuan yang bisa membantu pengungkapan penyebab kematiannya.