DPR Sambut Usulan Prabowo soal Dwi Kewarganegaraan, Harus Terbatas dan Selektif
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyambut usulan Presiden Prabowo Subianto untuk membuka peluang kewarganegaraan ganda (dwi kewarganegaraan) secara terbatas bagi diaspora Indonesia. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menilai kebijakan tersebut dapat memfasilitasi diaspora yang memiliki potensi untuk memberikan kontribusi kepada Indonesia ke depannya.
“Selama ini memang kadang-kadang kami juga ada permintaan dari pemerintah untuk memproses persetujuan kewarganegaraan dari misalnya pemain-pemain di bidang olahraga sepak bola, basket. Itu kemudian kami proses,” kata Dasco di Gedung Nusantara III Parlemen, Senayan, Jakarta pada Jumat (14/8).
Menurut Dasco, kebutuhan untuk memberikan ruang bagi diaspora juga muncul karena sebagian warga Indonesia yang telah lama tinggal di luar negeri memiliki potensi untuk menyumbangkan tenaga dan pemikiran bagi Indonesia.
Politisi Partai Gerindra itu menyampaikan dirinya memahami rencana pemerintah untuk memberikan fasilitas kewarganegaraan Indonesia tanpa mengharuskan diaspora tersebut melepaskan kewarganegaraan asalnya.
Ia menyampaikan penerapan dwi kewarganegaraan tersebut idealnya dilakukan secara terbatas dan selektif. Dasco mendorong agar pihak pemerintah perlu menentukan kriteria diaspora yang dapat memperoleh fasilitas tersebut agar kebijakan tidak berlaku secara umum. “Tadi sudah disampaikan bahwa akan dilakukan secara terbatas dan sangat selektif,” ujar Dasco.
Presiden Prabowo Subianto sebelumnya telah mengajukan perubahan undang-undang untuk membuka peluang kewarganegaraan ganda secara terbatas bagi warga negara Indonesia (WNI) dengan talenta tertentu. Ia menyampaikan hal tersebutdalam pidato RUU APBN 2027 di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta pada Jumat (14/8).
Dia ingin membuka ruang bagi diaspora Indonesia yang memiliki keahlian dan prestasi khusus agar tetap dapat mempertahankan ikatan kewarganegaraan dengan Indonesia, meskipun mereka mengambil kewarganegaraan negara lain.
“Pemerintah akan mengajukan kepada sidang yang terhormat ini, perubahan undang-undang untuk membuka kewarganegaraan ganda secara terbatas bagi warga yang memiliki talenta istimewa dan dapat memberikan sumbangan luar biasa bagi kepentingan nasional,” kata Prabowo.
Adapun ketentuan yang menjadi dasar aturan kewarganegaraan Indonesia saat ini tertulis dalam Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan. UU ini mengatur status, perolehan, kehilangan, dan persoalan kewarganegaraan Indonesia.
Memanfaatkan Keahlian Strategis Diaspora Indonesia
Prabowo mengatakan Indonesia memiliki jutaan diaspora yang tersebar di berbagai negara. Sebagian dari mereka memiliki keahlian di bidang strategis seperti ilmu pengetahuan, kedokteran, teknik, kecerdasan buatan, seni, dan olahraga.
Menurut Prabowo, sebagian diaspora terpaksa mengambil kewarganegaraan negara lain karena kebutuhan karier, keluarga, maupun pengabdian mereka di luar negeri. Kondisi tersebut dinilai tidak seharusnya membuat Indonesia kehilangan hubungan dengan talenta-talenta terbaik.
“Kita tidak boleh memaksa talenta terbaik Indonesia memilih antara kesempatan untuk berkarya di dunia dan ikatan mereka kepada tanah air,” ujarnya.
Ketua Umum Partai Gerindra itu menyampaikan pihak pemerintah akan merancang mekanisme penerapan kebijakan secara selektif dan terukur. Salah satunya yakni calon penerima kewarganegaraan ganda akan melalui uji integritas serta memiliki kewajiban yang jelas terhadap negara.
“Kebijakan ini akan dirancang selektif dan terukur, disertai uji integritas, kewajiban yang jelas, serta perlindungan penuh terhadap keamanan dan kepentingan negara,” kata Prabowo.